ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar rapat paripurna II masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 bertempat di ruang paripurna DPRD Ende, Senin (21/10).
Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengumuman tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2024-2029 yang dilanjutkan dengan pembahasan/penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang Usulan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Ende Masa Jabatan Tahun 2024-2029 sekaligus penandatanganan berita acara penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso didamping wakil ketua, Syukri Abdullah dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Ende.
Selain itu, juga dihadiri anggota DPRD Ende, pimpinan OPD dan para pejabat eselon III lingkup Pemkab Ende.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso membuka rapat paripurna selanjutnya, mengumumkan tiga nama pimpinan DPRD Kabupaten Ende masa jabatan tahun 2024-2029 yakni, Fransiskus Taso menjabat sebagai ketua DPRD serta Agustinus Wadhi dan Flavianus Waro sebagai wakil ketua DPRD.
Setelah membacakan pengumuman pimpinan DPRD Ende, selanjutnya menetapkan perda terkait penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Ende.
Dalam arahannya, Fransiskus berharap agar Sekretaris DPRD Kabupaten Ende segera memprotes nama-nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTT.
"Harapan kami, sekretariat segera memproses agar segera mendapat SK dari gubernur sehingga pimpinan definitif segera dilantik sehingga DPRD bisa segera bekerja dengan membentuk alat kelengkapan," tegasnya.
Untuk diketahui, penunjukan pimpinan DPRD Kabupaten Ende berdasarkan SK dari partai yang memiliki suara terbanyak dalam pemilihan legislatif. Diketahui, suara terbanyak yakni dari PDIP, PSI dan Partai Nasdem, sehingga unsur pimpinan dari tiga partai tersebut.
Dari ketiga partai yang memiliki suara terbanyak, maka ditentukan nama- nama anggota yang duduk sebagai unsur pimpinan.
Berdasarkan SK dari DPP PDIP nomor 6987/IN/DPP/X/2024 yang ditujukan kepada ketua DPC PDIP Kabupaten Ende menetapkan Fransiskus Taso sebagai pimpinan DPRD Ende. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjend Hasto Kristianto.
Sementara untuk Partai Nasdem berdasarkan SK dari DPP Partai Nasdem nomor 19.5-SK/AKD/DPP Nasdem/VIII/2024 telah menetapkan Flavianus Waro sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Ende. SK ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Palo dan Sekjen Hernawi F Taslim.
Terakhir dari DPP PSI, di mana dalam surat dengan perihal persetujuan rekomendasi wakil ketua yang ditujukan kepada DPW PSI NTT. Surat bernomor 189/A/DPP/2024 menyetujui Agustinus Wadhi sebagai wakil ketua DPRD Ende. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PSI, Kaesang Pangarep dan Sekjend PSI, Raja Juli Antoni tertanggal 19 September 2024.
Terpisah, Flavianus Waro mengatakan, dirinya siap menjalankan perintah partai. Ini sebut dia, merupakan perintah dari partai yang tidak bisa ditolak.
"Sebagai kader siap menerima putusan dan perintah partai. Saya sudah terima SK tersebut. Bedanya di Nasdem, DPP juga telah menunjuk anggota yakni Arminus Wuni Wasa sebagai ketua fraksi," jelasnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada partai yang telah menunjuk dirinya sebagai salah satu pimpinan DPRD Ende. Karena itu, kata dia, dirinya siap menjalankan amanah dan perintah partai. (kr4/ays/dek)