KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tenaga kerja sektor jasa kontruksi menjadi sebuah kebutuhan masa kini yang wajib dimiliki pekerja kontruksi. Menindakanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan NTT, bersama-sama meimplementasikan Intruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketengakerjaan. Kerja sama ini juga memperhatikan Edaran Walikota Kupang Nomor: 072/Nakertrans.100.3.4.3/VIII/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tenaga Kerja Jasa Kontruksi kini terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepastian tersebut disampaikan oleh PJ Walikota Kota Kupang Linus Lusi, S.Pd., M.Pd dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Pekerja Jasa Kontruksi Kota Kupang, di Hotel Harper, Kota Kupang, Kamis (17/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menjelaskan, kewajiban mengikutsertakan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Christian menyebutkan, dalam pasal 53 UU No. 44 Tahun 2015 itu menyebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat, sehingga wajib untuk diikuti yang besarannya mengacu pada nilai suatu proyek dengan tarif 0,24 persen untuk proyek dengan nominal proyek 0 sampai dengan Rp 100juta, lalu 0,19 persen untuk nilai proyek Rp 100 Juta sampai dengan Rp 500 juta. Kemudian 0,15 persen untuk nilai proyek Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, dan 0,12 persen untuk proyek dengan nilai Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Sedangkan proyek dengan nilai Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif iuran sebesar 0,10 persen,” jelas Christian.
Christian mengatakan, iuran untuk program yang didaftarkan adalah berdasarkan upah sebulan, dimana untuk JKK sebesar 1,74 persen, dan untuk JKM sebesar 0,3 persen dari upah.
Iuran ini, kata Christian, dinilai cukup kecil namun manfaatnya besar jika peserta mengalami risiko saat bekerja di proyek. Manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sendiri, lanjutnya, berupa penggantian biaya transport, pengobatan perawatan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan hari rawat inap, penggantian kehilangan gaji atau penghasilan,. Selain itu, ada juga santunan cacat dan santunan kematian hingga mencapai 48 kali gaji serta bantuan bea siswa untuk anak sekolah sebesar Rp 12.000.000.
Christian menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir.
"Jadi selama proses itu, tentunya ada banyak kemungkinan terjadinya risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga alur pendaftaran jasa kontruksi juga dijelaskan pada saat sosialisasi dengan tahapan menyerahkan formulir 1 jakon, formulir 1a jakon, dan formulir 1a1 jakon kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengakses E-Jakon agar peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaa terdekat," ujarnya.
Setelah itu, sambung Christian, kelanjutannya adalah perhitungan atau penetapan iuran, dimana dari perhitungan tersebut munculah penetapan iuran. Perusahaan wajib melanjutkan proses pembayaran iuran pada bank kerja sama menggunakan kode EPS baru kemudian terbitlah bukti kepesertaan proyek jasa kontruksi.
"Cukup mudah bagi peserta untuk mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi secara paripurna oleh manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Arief Wahyudi menambahkan, masih banyak pelaksana pekerjaan konstruksi yang belum mendaftarkan proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek.
Ke depan, kata Christian, Pemkot Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT berharap setiap proyek yang ada di wilayah NTT dapat didaftarkan perlindungan jaminan sosial agar pekerja dapat bekerja kerja keras bebas cemas, sebagaimana tagline BPJS Ketenagakerjaan saat ini. (*/an)