KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Sub Unit (Subnit) 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kiminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota akhirnya melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti berinisial OBBA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Tersangka OBBA diketahui tersandung kasus penganiayaan terhadap korban berinisial YU pada 14 Juni lalu bertempat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang setelah sebelumnya Jaksa Peneliti Berkas menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (22/10) mengatakan bahwa tersangka OBBA telah resmi diserahkan ke Kejari untuk selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat dan tepat, agar korban bersama keluarga bisa segera mendapat keadilan melalui proses persidangan nantinya,” jelas mantan Kapolres Kupang ini.
Pidana hukum yang akan dijatuhi kepada tersangka nantinya apabila tersangka terbukti bersalah melalui putusan hakim dan tersangka juga diharapkan bisa menerimanya sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh tersangka sendiri.
Apapun putusan hakim, kata Kombes Pol. Aldinan, agar tersangka dan keluarga diharapkan bisa menerimanya sebagai konsekuensi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka.
Selain itu, proses hukum ini agar menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat lainnya untuk tidak mudah melakukan penganiayaan atau perbuatan pelanggaran terhadap hukum.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi bermula saat korban menggunakan sepeda motor, hendak pulang ke rumahnya. Namun, saat itu ada pengendara sepeda motor lainnya yang hendak menabrak korban dari arah belakang.
“Korban lalu berhenti dan terjadi argumentasi atau keributan. Tiba-tiba datang istri dari tersangka menghampiri korban dan pengendara tersebut dan menyuruh pengendara tersebut untuk terus jalan dan tidak usah menanggapinya,” jelasnya.
Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dan istri dari tersangka. Secara tiba-tiba tersangka datang langsung mencekik korban dan memukul menggunakan tangannya yang mengenai pada mulut dan bagian mata sebelah kanan korban.
Saudari dari korban yang hendak melerai, juga ikut dipukuli oleh tersangka sehingga hal tersebut membuat korban marah dan memukul tersangka.
"Antara korban dan tersangka masing-masing saling melapor dan membuat laporan polisi, korban melapor ke Polresta Kupang Kota dan tersangka melapor ke Polsek Maulafa untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (r1/gat/dek)