KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, dilakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (22/10).
Pemusnahan BMMN yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kupang periode tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-125/MK.6/KN.1405/2024 tanggal 2 September 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsu NTT, serta perwakilan media.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Tribuana Watangterah, mengatakan, barang yang ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan ini, memiliki nilai sebesar Rp172.806.085.
Dikatakan, barang-barang illegal tersebut terdiri dari 144.241 batang rokok berbagai jenis dan merek BKCHT dan 141 Keping pita cukai bekas pakai serta 144 Kemasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan Undang – Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," kata Kepala Bea Cukai Kupang.
Tribuana menjelaskan, dari Tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus 2024, Bea Cukai Kupang telah banyak melakukan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Kupang, dalam kegiatan operasi mandiri maupun operasi pasar bersama intansi lain seperti Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dalam rangka penyerapan anggaran DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan menghasilkan penegahan total sebanyak 165 Surat Bukti Penindakan.
"Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Kupang terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC atau Barang Kena Cukai, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," ungkapnya.
Kegiatan ini, sambungnya, juga sekaligus merupakan bentuk kolaborasi serta koordinasi yang baik Bea Cukai Kupang, dengan para pemangku kepentiangan lainnya dalam bidang penegakan hukum.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (thi/dek)