Dit Polairud Ungkap Sejumlah Kasus di Laut

  • Bagikan
Irwan Deffi Nasution

Selama Operasi Illegal Fishing Turangga 2024

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Aparat Direktorat Polairud Polda NTT telah melaksanakan Operasi Ilegal Fishing selama sepekan di seluruh wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Operasi dengan sandi Illegal Fishing Turangga 2024 ini sudah digelar sejak 9-18 Oktober kemarin.

Operasi menyasar cara penangkapan ikan yang dilarang, alat tangkap dan/atau alat bantu tangkap yang dilarang, pelanggaran wilayah tangkap dan perijinan/dokumen kelengkapan kapal.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut selama sepekan, pihaknya mengungkap beberala perkara perikanan seperti melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan rakitan) pada Rabu (9/10). Tim patroli KP Turangga XXII-3013 Ditpolairud Polda NTT mengamankan ssatu unit perahu motor tanpa nama warna abu-abu yang diawaki oleh KL, 50, warga Nioniba, RT 09/RW 05, Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.

"Diamankan perahu motor tanpa nama yang diawaki satu orang di perairan Maukaro, Kabupaten ende pada koordinat 08°34'552"LS - 121°29'965"BT," kata Direktur Polairud Polda NTT, Selasa (22/10).

Perahu tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Dari hasil pemeriksaan di atas perahu, ujarnya, ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan dua botol bom rakitan siap pakai. Tim patroli KP Turangga XXII - 3013 yakin telah terjadi tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sehingga KL berama perahu dan barang-barang lain diamankan dan dibawa ke pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.

Kemudian dilakukan proses lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/ 26/ X/ 2024/ DITPOLAIRUD POLDA NTT. KL diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atau tindak pidana cara tangkap yang dilarang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menangkap ikan dengan bom ikan rakitan karena proses penangkapan cepat dan mendapatkan hasil yang banyak demi keuntungan pribadi. Polairud Polda NTT juga menangani perkara perikanan melayarkan kapal perikanan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan pada Rabu (9/10) saat anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT melakukan penyelidikan menggunakan rubber boat. Hal ini terkait dengan operasi illegal fishing Turangga 2024 di Perairan Tablolong pada posisi 10°18'060" LS 123° 27' 182" BT.

"Anggota telah memberhentikan dan memeriksa kapal KMN Berkat Melimpah 19 GT 27 yang berlayar menuju fishing ground," ujar Dir Polairud Polda NTT.

Kapal tersebut dinahkodai Ahmad Sarani. Kapal tersebut rupanya berlayar tanpa memiliki SPB. Karena itu, pihaknya langsung mengamankan nahkoda kapal serta kapal dan isinya ke dermaga Dit polairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/24/X/2024/DITPOLAIRUD POLDA NTT.

Pelaku yang juga warga Malang-Jawa Timur diduga melanggar pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU RI nomor 45 TAHUN 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Asani selaku tersangka melakukan pelanggaran kelengkapan dokumen kapal.

"Pelaku lalai dalam mengurus surat persetujuan berlayar dan menghindari pungutan dalam SPB," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Dir Polairud Polda NTT menyampaikan, perkara ini dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Selanjutnya, perkara perikanan penangkapan ikan di jalur 1 dan melayarkan kapal perikanan tanpa SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan.Masih pada Rabu (9/10), Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT di perairan Tablolong Kabupaten Kupang dengan rubber boat memeriksa kapal KMN Dua Putra Mere GT 14.

Kapal yang dinahkodai Romualdus Anunut alias Ronut, 45, warga Jalan Pelita, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sedang menangkap ikan pada jalur 1 serta tidak mengantongi SPB. Nahkoda dan kapal pun dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Ronut diduga melanggar Pasal 93 jo Pasal 27, Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja sebagaimana telah ditambah dan diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 59/Permen-KP/2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah WPP RI dan laut lepas.

Perkara lain yang juga berhasil ditungkap yakni penangkapan ikan menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang. Kasus ini diungkap pada Kamis (10/10) saat KP P Adonara XXII 3010 melakukan operasi illegal fishing di perairan Teluk Kupang tepatnya di wilayah Tablolong, Kabupaten Kupang pada koordinat 10°17'096 LS123- 27'567 BT.

Saat itu, tim yang menggunakan rubber boar berpapasan dengan kapal motor warna biru dan putih. Polisi pun melakukan pemeriksaan dan pengecekan kapal. Diketahui kalau kapal yang bernama KMN Balo Lipa GT 09 yang dinahkodai Ade Irfansyah membawa alat bantu tangkap ikan berupa kompresor.Saat diinterogasi, nahkoda kapal mengakui kalau ia menangkap teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia.

Ade Irfansyah alias Adir, 38, warga Jalan Damai Kilometer 9 Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dan barang bukti kapal pun dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Adir diduga melanggar pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.Perkara ini kemudian dilimpahkan ke dinas Kelautan dan Perikanan NTT untuk proses lebih lanjut. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan