Masih Marak Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

  • Bagikan
IST EDUKASI. Personel Unit Lantas Polsek Alak mengedukasi para pengendara untuk tertib berlalu lintas saat kegiatan Operasi Zebra Turangga 2024 di wilayah Kelurahan Alak, Rabu (23/10).

Hari ke-10 Operasi Zebra Turangga 2024, Satlantas Sita Tiga BB

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pada pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024, Rabu (23/10), aparat Satlantas Polresta Kupang Kota masih menemukan adanya pelanggaran aturan lalu lintas (Lalin) yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Sesuai hasil Operasi Zebra Turangga 2024 memasuki hari ke-10, aparat Satlantas Polresta Kupang Kota memberikan tiga surat tilang dan barang bukti yang disita berupa satu lembar SIM dan dua lembar STNK.

Jenis pelanggaran yang tercatat yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan, tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM. Selain itu, personel Satlantas juga memberikan 11 teguran kepada pengendara yang tidak memakai helm belakang, parkir sembarangan, tidak membawa STNK, tidak menggunakan kaca spion dan tidak memakai sabuk pengaman.

Operasi Zebra Turangga 2024 ini berlangsung di seputaran Jalan Frans Seda, tepatnya di Bundaran Gubernur.

Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman mengatakan bahwa operasi ini dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Kami juga berharap agar kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara agar bisa sadar dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” harapnya.

Sementara Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, menegaskan terkait pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas di jalan raya sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan. Kombes Pol. Aldinan mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan helm dengan standar SNI.

"Dengan tertib berla lulintas, maka kita bersama-sama bisa menjaga keselamatan di jalan raya,” kata Kapolresta Kupang Kota.

Di hari yang sama, Unit Lantas Polsek Alak Polresta Kupang Kota juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Operasi Zebra Turangga 2024 guna meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas di Jalan Yos Sudarso, pertigaan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kanit Lantas Polsek Alak, Ipda Nyoman Pasek Martika mengimbau tentang pentingnya para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terkait keselamatan dan ketertiban saat berlalu lintas.

Edukasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama penggunaan helm yang benar. Sehingga, pengendara bisa merasa lebih nyaman dan aman saat berkendara.

Personel unit Lantas Polsek Alak juga memberikan teguran kepada pengendara yang membawa penumpang yang lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm termasuk membawa muatan berlebihan, yang dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri.

Selain itu, ia juga meminta agar setiap pengendara yang mengangkut material bangunan seperti pasir dan tanah agar selalu menutup muatannya dengan terpal guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version