Bermodal Kunci Duplikat, Curi Uang di Kos

  • Bagikan
IST BB. Inilah sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dan KTP berhasil diamankan dari tangan pelaku pencurian berinisial JFPE oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Selasa (22/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Manfaatkan kunci duplikat, seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial JFPE nekat mencuri dan membawa kabur uang jutaan rupiah. Tindak pidana kriminal ini terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 18 September kemarin.

"Jadi, pelaku ternyata punya kunci kamar-kamar kos tersebut dari hasil duplikasi sehingga dengan mudah pelaku bisa masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.500.000," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (24/10).

Diketahui, pelaku juga telah melakukan beberapa kali pencurian di lokasi lain dan sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti (kamera pengawas CCTV), kata Kombes Pol. Aldinan, pelaku akhirnya berhasil diamankan Subnit Jatanras pada Selasa (22/10) di kosnya.

Selain mengamankan pelaku, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas yang berisi 18 keping Kartu Indonesia Pintar (KIP), tiga keping kartu ATM BNI dan satu keping kartu ATM BRI, satu keping Kartu Indonesia Sehat (KIS), enam keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua buah dompet berisi pecahan mata uang asing serta berbagai macam kunci diplikasi pintu kamar.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui keberadaan anggota kepolisian namun atas kerja sama dengan penjaga kos (security), pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Modus operandi yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal tersebut yakni berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari kos-kosan atau rumah kosong yang tidak diawasi. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku biasanya melarikan diri keluar kota dan kembali setelah situasi sudah aman.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan pelaku, terutama terkait klaim bahwa tas tersebut bukan hasil pencurian," ungkapnya.

Pihaknya juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Kupang.

"Atas perbuatannya itu maka pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP," jelas Kapolresta Kupang Kota.

Kombes Pol. Aldinan juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan kartu ATM, KTP, KIS dan kartu KIP agar bisa mendatangi Mapolresta Kupang Kota untuk mengambilnya kembali.

"Selalu waspada serta hati-hati, juga menambah kunci tambahan pada kamar kosnya," pungkasnya.(r1/gat/dek)

  • Bagikan