Empat Tersangka RSP Boking Segera Diadili

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BARANG BUKTI. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Handres menunjuk barang bukti uang fee proyek saat konpres di lobi Humas Polda NTT, Rabu (23/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kerja keras tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung rumah sakit pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS, kini menemui titik terang.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak tahun 2017 silam, 12 Juli 2023 penyidik baru menetapkan tersangka kepada lima orang. Mereka diantaranya Brince SS Yalla, Guskaryari Arief, Mardin Zendrato, Hamka Djalil dan Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP.

Setelah menyandang status tersangka, kelimanya menjalani masa penahanan hingga masa penahanan selesai, namun berkas tak kunjung rampung. Untuk merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800, jaksa peneliti pada Kejati NTT baru menyatakan lengkap atau P21 setelah melalui berbagai drama bolak balik berkas perkara hingga mendapat atensi KPK pada tanggal 29 Juli 2024.

Penyidik membutuhkan tambahan waktu satu tahun untuk melengkapi berkas perkara. Meski demikian, dari lima tersangka, satu diantaranya belum lengkap.

Keempat berkas perkara, barang bukti dan tersangka ditahap dua telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Handres mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus korupsi pada Dinas Kesehatan TTS ini dilakukan pascapenyidik menerima surat dari kejaksaan.

Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/06/XI/2019/Res. TTS tanggal 4 November 2019.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terdiri dari perencanaan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari kalender dari 30 Mei hingga 28 Agustus 2017 dengan penyedia jasa PT Indah Karya.

Berdasarkan fakta tenaga ahli yang dilibatkan hanya lima tenaga ahli dari 17 tenaga ahli. "Sampai saat ini produk perencanaan belum diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen sebesar Rp 520.270.080 dari nilai kontrak," ujar Kabid Humas Polda NTT.

Pembangunan RSP Boking dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Desember 2017 dengan penyedia jasa PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Seluruh pekerjaan pembangunan RSP Boking disubkontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengawasan pembangunan RSP Boking dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak. Pengawasan pembangunan RSP Boking dengan nilai kontrak Rp 199.850.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 hingga 30 Desember 2017, dengan penyedia jasa CV Desakon perwakilan SoE.

Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Penyidik sudah mengamankan barang bukti dokumen penyusunan anggaran, perencanaan, proses pengadaaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pembayaran (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP Boking tahun anggaran 2017.

"Juga diamankan fee pinjam bendera PT TBJA Rp 292.000.000 (uang tunai) serta bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS soal uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000 dengan total Rp 473.700.000,00,” ungkapnya.

Terkait dengan ini, penyidik juga sudah meminta audit keteknikan kepada Politeknik Negeri Kupang. Kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres TTS. Permintaan audit kerugian keuangan negara/daerah kepada BPKP Perwakilan NTT.

Perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSP Boking kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT dilanjutkan dengan pemeriksaan 72 orang saksi.

KPK RI juga sudah melakukan supervisi serta audit keteknikan di lokasi pekerjaan pembangunan RSP Boking oleh KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus dan auditor BPKP Perwakilan NTT.

Penyidik juga memeriksa ahli keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Universitas Diponegoro Semarang dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Gelar perkara juga sudah dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk persetujuan penetapan tersangka pada 12 Juni 2023, gelar perkara di KPK RI dalam rangka supervisi pada 13 Juni 2023 serta gelar penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 di Direktorat Reskrimsus Polda NTT untuk menetapkan lima tersangka dengan empat berkas perkara splitsing.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," ujarnya.

Tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kapolres TTS ini juga menegaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022 adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

Disisi lain, hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023, maka terdapat tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS tahun anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr6/ays/dek)

  • Bagikan