KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berangkat ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih nanti.
Pasalnya, hingga saat ini sudah ada ratusan orang PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri. Berdasarkan data dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, sejak Januari 2024 hingga tanggal 19 Oktober, sebanyak 102 PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri.
Dari jumlah itu, PMI yang berangkat ke luar negeri didominasi oleh PMI ilegal atau nonprosedural.
Terkait dengan hal itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Amir Kiwang, Kamis (24/10) mengatakan, masih kurangnya informasi dan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait syarat bekerja di luar negeri.
Menurutnya, calon pekerja tidak memiliki akses informasi yang memadai mengenai risiko dan prosedur migrasi yang aman juga menjadi sebab lain yang harus ditangani dengan baik.
"Jadi, kemungkinan beberapa pekerja menjadi korban sindikat karena ada oknum yang mengeksploitasi mereka dengan janji pekerjaan yang menggiurkan namun saat berada di luar negeri justru janji yang diterima itu tidak sesuai. Kemungkinan juga, para pekerja itu terpaksa menerima kondisi kerja yang buruk, termasuk tidak adanya jaminan keselamatan," jelasnya.
Mengenai kondisi ini, kata Amir, akibat kurangnya perlindungan dan perhatian dari pemerintah terhadap para pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
Karena itu, ada beberapa solusi yang perlu dipikirkan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang akan terpilih nanti yakni masalah PMI ilegal harus menjadi salah satu agenda utama yang perlu diselesaikan dengan baik.
Pertama, Pendidikan dan kesadaran dengan meningkatkan program sosialisasi dan pendidikan tentang risiko migrasi ilegal serta alternatif yang lebih aman. Kedua, regulasi dan penegakan Hukum.
Menurut Amir bahwa memperkuat penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan orang dan menjamin perlindungan bagi pekerja migran Ketiga, peningkatan kerja sama Internasional.
"Pemerintah perlu bekerja sama dengan negara tujuan PMI untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran tetap menjadi prioritas," pungkasnya. (r1/gat/dek)