Paslon Kada Tak Familiar di Kalangan Gen Z

  • Bagikan
IST SOSIALISASI. KPU Kota Kupang melalui PPK Kota Lama menggelar sosialisasi di SMKN 2 Kota Kupang guna memperkenalkan para paslon dan tata cara pencoblosan, Selasa (22/10/).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tingkat keterkenalan para pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur maupun paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 belum negitu familiar di kalangan generasi (Gen Z). Kebanyakan siswa SMA dan SMK di Kota Kupang yang merupakan Gen Z belum mengenal secara baik ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

Fakta ini terungkap saat digelar sosialisasi Pilkada serentak yang dilakukan KPU Kota Kupang di SMKN 2 Kota Kupang pada Selasa (22/10). Kebanyakan para siswa di sekolah ini belum mengenal pasangan calon yang ikut dalam Pilkada tahun 2024 ini.

"Kami kurang kenal pasangan yang ada. Kami hanya bisa lihat foto dan baliho di jalan-jalan," kata Alfandro, 17, siswa kelas XII jurusan Teknik Kendaraan ringan.

Atas kondisi ini maka KPU Kota Kupang selaku penyelenggara masih terus melakukan sosialisasi terhadap pemilih pemula dan kalangan Gen Z. Selasa (22/10), PPK Kota Lama mewakili KPU Kota Kupang kembali melakukan sosialisasi kepada para siswa SMKN 2 Kota Kupang.

Sosialisasi pendididikan pemilih yang dikemas dalam kegiatan KPU Goes to School ini dilakukan Johanna Mozes selaku ketua PPK dan Ahmad Bazher selaku anggota PPK didampingi staf sekretariat KPU Kota Kupang.

Sebelumnya juga, PPK Kota Lama sudah melakukan sosialisasi ke SMKN 6 Kota Kupang. Dalam sosialisasi kepada para siswa SMKN 2 Kota Kupang, Ketua PPK Kota Lama menyebutkan bahwa Pilkada memungkinkan setiap warga negara untuk menentukan wajah kepemimpinan di masa mendatang, sejauh mana para calon pemimpin ini peduli dengan permasalahan yang dihadapi.

Pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan berpedoman pada asas LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur, Adil).

Kepada para siswa juga diingatkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Ia juga menegaskan kalau aparat TNI dan Polri merupakan institusi keamanan yang bersikap netral sehingga tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada. Penegasan ini disampaikan menjawab pertanyaan salah seorang siswa yang mempertanyakan hak TNI dan Polri dalam Pilkada ini.

Disebutkan bahwa pada Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang terintegritas dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, ia mengajak para siswa yang memenuhi syarat atau berusia diatas 17 tahun agar menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS pada hari pencoblosan.

Ahmad Bazher mengingatkan bahwa saat hari pencoblosan, pemilih akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Agar para siswa tidak bingung menentukan pilihannya, Ahmad Bazher menjelaskan tentang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yakni pasangan Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto, pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma dan pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu.

Sementara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdiri dari lima paslon yakni paket ASIK (Alexander Funay-Isyak Nuka), Paket SAHABAT (Jonas Salean-Sukardan Aloysius).

Selanjutnya, Paket GACOR (George Hadjoh-Theodora Ewalde Taek). Paket GASSS (Jefirstson Riwu Kore-Lusia Adinda Dua Nurak) serta paket CS-AN (Christian Widodo-Serena Francis).

Untuk memastikan hak pilihnya, pemilih diajak mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT di wilayah setempat atau belum.

"Untuk mengecek DPT dapat dilakukan dengan datang langsung ke kelurahan setempat atau mengecek secara online dalam situs: https://cekdptonline. kpu.go.id/," tandasnya.

Pemilih yang masuk dalam DPT, menerima surat pemberitahuan untuk mencoblos di TPS model (C6-KWK). Di hari H pencoblosan, surat pemberitahuan ini digunakan untuk mendaftar di TPS.

Pemilih wajib mendaftarkan diri di meja pendaftaran. Memberikan KTP/Surat Keterangan belum memiliki KTP dan/atau Formulir C6 KWK/A5 KWK. Petugas KPPS selanjutnya akan mencatat dan mencocokkan nama pemilih dengan DPT yang ada.

Pemilih akan mencoblos pasangan calon yang dipilih. Pemilih kemudian diarahkan oleh petugas KPPS untuk mencelupkan salah satu jarinya dalam tinta yang sudah disediakan.

Agar pemilih mengenali calon pemimpinnya maka bisa mengecek pasangan calon dengan mengakses kanal https://infopemilu.kpu.go.id/.

Didalamnya terdapat informasi mengenai para calon serta visi misi, mengikuti kampanye peserta pemilu, mengikuti debat publik para calon dan mengakses informasi dari media sosial.

Para siswa peserta sosialisasi antusias mengajukan pertanyaan dan tanggapan terkait pelaksanaan Pilkada.

KPU Kota Kupang juga menyediakan hadiah hiburan bagi siswa yang bisa menjawab pertanyaan kuis yang disiapkan KPU Kota Kupang seputar masalah Pemilu. (thi/gat/dek)

  • Bagikan