KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT menerima kunjungan Tim Penilai Mandiri (TPM) untuk melakukan verifikasi lapangan, Rabu (23/10).
Kunjungan ini merupakan proses penilaian satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Hadir dalam kunjungan TPM tersebut, Auditor Madya, Siti Sofiatun dan Junita Aristiati. Selain itu, Auditor Muda, Vito Adriano Wismar, Auditor Pertama, Indah Pertiwi, Penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria, Pratiwi.
Tim juga melakukan penilaian melalui pengamatan langsung proses pelayanan dan manajemen yang ada. TPM mencermati penerapan standar pelayanan, inovasi yang ada dan penerapannya dalam pelayanan serta program-program yang mendukung Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham NTT.
”Semua komponen ini kami periksa secara saksama untuk memastikan apa yang kami temui di lapangan memang benar dan sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam data dukung, serta kesesuaian proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kanwil NTT karena menyediakan loket layanan terpadu dengan berbagai jenis layanan dalam jumlah banyak, seperti Layanan Konsultasi AHU (Administrasi Hukum Umum), KI (Kekayaan Intelektual ), Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Layanan Konsultasi Hukum, Layanan PPID. Selain itu, layanan prioritas dengan petugas yang ramah dan sigap.
Menurutnya, ini paket lengkap dan luar biasa. Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana juga mengatakan bahwa bersama jajarannya, ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"WBK bukan sekadar predikat di atas kertas, tetapi merupakan tujuan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini maka Marciana berharap agar Kanwil Kemenkumham NTT dapat memenuhi seluruh kriteria dan standar yang telah ditetapkan, sehingga berhak memperoleh predikat satuan kerja WBK dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham NTT. (r1/gat/dek)