Penjual Ikan Keliling Bobol Rumah Warga

  • Bagikan
IST TERSANGKA. Tersangka percobaan pencurian berinisial MOS akhirnya diserahkan ke Kejari Kota Kupang untuk selanjutnya mengikuti sidang di PN Kelas IA Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jumat (25/10)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang penjual ikan keliling menggunakan sepeda motor berinisial MOS nekat masuk ke rumah salah seorang warga dan berniat mencuri barang berharga warga tersebut. Namun, niat pelaku untuk mencuri batal gegara pemilik rumah tiba-tiba membuka pintu depan rumahnya.

Pelaku MOS masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela samping rumah korban. Niat pelaku muncul untuk mencuri setelah melihat keadaan rumah korban sepi.

Kejadian ini menimpa rumah salah seorang warga di Jalan Jupiter 3, RT 10/RW 04, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima l, Kota Kupang, tangg 2 September.

Meski pelaku MOS telah masuk ke dalam rumah korban namun kesempatan untuk mengambil barang berharga korban batal setelah pemilik rumah tiba-tiba membuka pintu depan rumahnya. Mengetahui ada orang tidak dikenal yang masuk ke dalam rumahnya, maka korban pun mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan LPKA Kelas I Kupang.

Percobaan pencurian yang dilakukan MOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 jo Pasal 53 Ayat 1 jo Pasal 486 Subs Pasal 362 KUHP. Kasus percobaan pencurian inipun telah ditangani oleh aparat Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga telah sampau pada tahap pelimpahan tersangka (thap dua) dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (25/10).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa pelaku MOS saat itu diketahui berjualan ikan keliling menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi (Nopol) DH 3348 PB. Saat melewati depan rumah korban, pelaku awalnya berhenti dan melihat rumah korban dalam keadaan kosong.

"Jadi, karena suasana rumah korban sepi maka pelaku lalu punya miat untuk mencuri. Pelaku lalu berusaha membobol rumah korban dengan cara mencungkil jendela samping rumah korban menggunakan parang yang dibawa pelaku," kata Kapolresta Kupang Kota.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian mencari barang berharga milik korban. Namun, perbuatan pelaku terhenti karena pintu rumah depan dibuka berbunyi karena dibuka korban.

Mendengar pintu rumah dibuka, pelaku langsung panik dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, pelaku justru bertemu dengan saksi berinisial D. Saksi D mencoba menahan pelaku dan menanyakan tujuan pelaku berada di lokasi tersebut.

Karena panik, pelaku segera melarikan diri, tetapi dikejar oleh saksi D bersama kakaknya berinisial E. Pelaku akhirnya ditangkap di depan LPKA Kelas I Kupang.

"Jadi, kedua saksi berhasil menangkap pelaku di depan LPKA Kupang," tandas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)

  • Bagikan