KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tersangka berinsial AYT alias Yanto, 25, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (24/10).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakikan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang.
Tersangka Yanto diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dia dilaporkan oleh korban berinisial PRD, pada tanggal 19 Agustus lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (25/10), menjelaskan bahwa dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti Kejari Kota Kupang ini maka selanjutnya tersangka akan mengikuti proses hukum selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Kronologisnya kejadian pidana ini berawal pada tanggal 18 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka masuk ke dalam sebuah rumah yang belum selesai dikerjakan. Saat itu pintu rumah belum dipasang.
"Saat berada dalam dalam rumah, tersangka melihat korban dan seorang saksi lainnya sedang tidur lelap," kata Kombes Pol. Aldinan.
Saat bersamaan, pelaku melihat empat unit Handphone (Hp) yang sementara di cas di lantai di dalam kamar tersebut. Dengan perlahan, tersangka kemudian mengambil empat unit Hp tersebut dan keluar dari dalam kamar lalu melarikan diri.
Selang beberapa hari kemudian tersangka menjual satu unit Hp yang dicuri kepada temannya dengan harga Rp 250.000 dan uamg hasil penjualan Hp curian itu digunakan pelaku untuk memenuhi keperluan sehari-harinya.
"Perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 486 KUHP," pungkas.Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)