Sengketa Tanah Karanga, Kuasa Hukum: Santosa Kadiman Banding

  • Bagikan
IST

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Sengketa tanah di Karanga, Labuan Bajo, belum menemukan akhir yang adil bagi Santosa Kadiman, seorang investor beritikad baik yang sejak satu dekade terakhir berjuang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dibelinya.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj atau Perkara 1/2024, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Muhamad Rudini, dengan salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput yang dibelinya dinyatakan tidak sah.

Kuasa Hukum Santosa Kadiman, Anindra Bratanatha dengan berat hati menyatakan kekecewaan Santosa Kadiman terhadap putusan tersebut. Putusan tersebut dinilainya tidak mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan dari pihak tergugat, dan justru mendasarkan putusan pada bukti Penggugat yang diduga cacat. Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai pembeli yang beritikad baik, secara hukum sesungguhnya wajib mendapatkan perlindungan hukum khususnya dari klaim-klaim pihak yang tidak berkepentingan.

Asal tahu, Santosa Kadiman, seorang pionir di dunia investasi Labuan Bajo, telah membeli tanah tersebut dari keluarga almarhum Nikolaus Naput pada 2014, jauh sebelum wilayah ini ditetapkan sebagai destinasi wisata premium. "Pak Santosa tidak hanya melihat potensi besar Labuan Bajo, tetapi juga berkeinginan mengembangkan dan memajukan daerah ini, bahkan sebelum adanya pembangunan seperti saat ini. Namun, ironisnya, sejak pembelian sah pada 2014, ia harus menghadapi berbagai klaim tanpa dasar dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari perkembangan wilayah ini," lanjut Arindra.

Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Santosa Kadiman juga menegaskan bahwa kliennya akan terus memperjuangkan hak-hak Santosa Kadiman di hadapan hukum. "Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kami yakin bahwa proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang akan membuka jalan bagi Pak Santosa untuk memperoleh keadilan yang layak ia terima. Sebagai pembeli yang beritikad baik, Pak Santosa Kadiman telah menanti selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya secara sah,"tegasnya

Arindra menekankan bahwa selama proses banding ini berlangsung, Putusan Perkara 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi. Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kupang akan memberikan keadilan dan kepastian hukum yang sudah lama dinanti oleh Santosa Kadiman, yang ingin mengembangkan tanah yang sah ia beli sejak 10 tahun lalu. Pihaknya juga berharap agar semua pihak menghormati upaya hukum banding yang akan berjalan.(kr2)

  • Bagikan

Exit mobile version