Belum Ada Hak Paten untuk Produk di Ende,PJ Bupati Bilang Ende Masih Tidur

  • Bagikan
ALEX SEKO/TIMEX SOSIALISASI. Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT melaksanakan kegiatan sosialisasi HAKI di Kabupaten Ende, Jumat (25/10).

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Untuk kesekian kalinya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kabupaten Ende. Kegiatan tersebut kembali dilaksanakan dan dibuka Pj Bupati Ende, Agustinus Gaja Ngasu  di ruang Garuda lantai II kantor bupati Ende, Jumat (25/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa dan pelaku usaha.

Saat membuka kegiatan, Penjabat Bupati Ende, Agustinus Gaja Ngasu mengatakan, sosialisasi terkait kerja sama pengawasan HAKI terus dilaksanakan di Kabupaten Ende. Namun, hingga kini belum ada produk unggulan ataupun kekayaan alam yang ada di Kabupaten Ende yang telah dipatenkan.

Agustinus menyebutkan, tidak ada satupun pelaku usaha ataupun aparat desa yang mengajukan produk mereka untuk dipatenkan menjadi kekayaan intelektual di Kemenkumham.

"Kita tidur saja, orang sudah terus- menerus lakukan sosialisasi. Tapi, tidak ada satupun produk yang diajukan untuk dipatenkan jadi kekayaan intelektual kita orang Ende. Dari Ende baru satu produk yang akan dipatenkan tahun depan yaitu tenun," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Agustinus menyatakan, akan terus mendorong para pelaku usaha untuk bisa mengajukan produk mereka menjadi kekayaan intelektual.

"Jika tidak segera dipatenkan, dikhawatirkan ada orang yang lebih dahulu mematenkan produk mereka sehingga nantinya dapat merugikan produk kita di Ende ini," jelasnya.

Dia sangat berharap agar produk unggulan di Kabupaten Ende segera diajukan hak paten. Diantaranya pisang beranga, kopi golulada dan yang lainnya.

Agustinus terus mendorong instansi terkait mendata dan membantu pelaku usaha untuk mengurus dan mengajukan produknya untuk dipatenkan. Jika tidak diurus, maka akan dipatenkan oleh orang lain atau daerah lain.

"Kalau tidak urus nanti orang lain patenkan baru kita klaim dan rebut. Kita segera usulkan produk seperti pisang beranga, kopi golulada agar bisa diproses seperti tenun ikat yang akan mendapatkan hak kekayaan intelektual pada tahun depan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Kabupaten Ende memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang mesti dan harus dipatenkan.

Dia menyebutkan, dari produk unggulan yang ada di  Kabupaten Ende, baru ada satu potensi kekayaan intelektual yang akan dipatenkan tahun depan yakni tenun ikat.

"Padahal banyak sekali kekayaan intelektual seperti pisang beranga, kopi golulada dan potensi lainnya yang belum dipatenkan," kata dia.

Marciana mengatakan, banyak manfaat ketika suatu produk kekayaan intelektual dipatenkan, seperti ketika potensi dipatenkan, maka tidak akan ada lagi orang lain yang mengklaim.

Selain itu, kata dia lagi, dengan telah dipatenkan menjadi kekayaan intelektual, maka harga dari produk tersebut menjadi lebih tinggi dan berdampak pada keuntungan ekonomis.

"Coba kalau kopi golulada sudah dipatenkan, maka harganya pasti akan meningkat dan penjualannya bisa ke pasar nasional dan ke luar negeri," ungkapnya.

Marciana menambahkan, prinsip dari pendaftaran kekayaan intelektual adalah siapa yang mendaftarkan atau mengajukan terlebih dahulu, maka dia yang mendapatkan hak.

"Karena itu, kami mendorong supaya para pelaku usaha supaya bisa segera daftarkan produknya supaya dipatenkan, karena siapa yang ajukan terlebih dahulu, maka dia yang mempunyai hak," ungkapnya. (kr4/ays/dek)

  • Bagikan