Curi Motor, Dibakar Lalu Dijual ke Pengepul Besi

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tim Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial RA alias Riko dan barang bukti rangka motor yang telah dibakar belum lama ini

Modus Operandi Baru Curanmor di Kota Kupang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Berbagai cara digunakan para pelalu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) untuk mendapatkan hasil dari curanmor tersebut. Seperti modus operandi baru curanmor yang baru diungkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dibawa pimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RA alias Riko, 22.

Riko usai mendapatkan target, kemudian dibakar. Selanjutnya, besi sepeda motor kemudian dijual ke pengepul besi tua dan uang hasil penjualan besi tua itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Riko ditangkap berdasarkan lima laporan Polisi masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/1067/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 7 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1108/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1120/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 17 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 18 Oktober 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1140/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 21 Oktober 2024.

Modus operandi baru curanmor yang dilakukan pelaku Riko cukup unik. Yakni, setelah mendapatkan sepeda motor hasil curian, sepeda motor tersebut lalu dibakar. Kemudian, rangka besi sepeda motor itu dijual pada pengempul besi tua.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro, Minggu (27/10) menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober kemarin, sekira pukul 19.26 Wita pelaku melancarkan aksinya Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna merah hitam.

Sepeda motor yang dicuri itu terparkir dengan kunci motor yang masih tergantung di motor. Sementara korban saat itu dalam kondisi mabuk miras (minuman keras) dan tertidur di jalan.

"Jadi, pelalu memanfaatkan kesempatan itu. Pelaku membawa kabur sepeda motor itu lalu dibakar hingga menyisakan rangka besi dan dijual kepada pengepul besi tua berinisial JL. Harga jual rangka besi sepeda motor itu Rp 150.000," kata AKP Marselus.

Selanjutnya, rangka motor yang dijual itu kemudian oleh JL dijual lagi ke gudang penampungan besi tua dan telah dikirim ke Surabaya. Kemudian, tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 19.26 Wita, pelaku kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang sementara terparkir di parkiran depan Mie Ayam Nindya Solo tanpa pengawasan. Kemudian, sepeda motor tersebut di preteli dan disimpan di dalam Pasar Inpres (Pasar Kasih Naikoten) agar bisa digunakan.

"Sepeda motor itu berhasil kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober, sekira pukul 11.00 Wita, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang terparkir di samping SMA Kristen Kupang tanpa pengawasan.
Pelaku kemudian membakar sepeda motor itu hingga menyisakan rangka lalu dijual ke pengepul besi tua berinsial JL seharga Rp 150.000.

Rangka besi sepeda motor tersebut juga telah dijual JL ke gudang penampungan besi tua dan telah dikirim ke Surabaya. Keesokan harinya, tepatnya tanggal 18 Oktober, sekira pukul 10.00 Wita, kata AKP Yugo, pelaku Riko kembali mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih biru yang terparkir di depan SDN Naikoten I Kupang tanpa ada pengawasan.

"Sama, sepeda motor ini juga dibakar hingga menyisakan rangka. Namun, sampai saat ini pelaku belum mau jujur terkait keberadaan rangka besi sepeda motor tersebut sehingga kami masih melakukan pengembangan," jelas AKP Yugo.

Perbuatan serupa kembali dilakukan oleh pelaku pada tanggal 20 Oktober, sekira pukul 07.00 Wita di Jalan Airlobang I Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, pelaku mencuri satu unit motor merek Honda Beat Pop warna biru putih.

Posisi kunci yang masih tergantung pada motor tersebut, sedangkan korban sementara terpengaruh minuman keras (miras) sehingga tertidur di jalan.

"Motor tersebut di bakar sehingga menyisakan rangka dan rencananya akan dijual kepada pengepul besi tua berinsial JL seharga Rp 150.000. Namun, rangka besi sepeda motor tersebut belum sempat terjual dan pelaku telah diamankan oleh Unit Jatanras," jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yugo.

Tim Unit Jatanras juga melakukan pencarian barang bukti, pada 21 Oktober dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang sementara sudah di preteli. Selain itu juga, berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah rangka sepeda motor merek Honda Beat Pop di tempat pengepul besi tua inisial JL pada tanggal 23 Oktober di Kelurahan Sikumana.

Kemudian, pengepul besi tua berinisial JL, yang juga tinggal di Kelurahan Sikumana, namun tidak didapatkan barang bukti karena rangka motor telah dikirim ke Surabaya. Modus pencurian pelaku yakni menggunakan kendaraan roda dua hasil curian pertama mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban berupa barang tanpa pengawasan.

Pelaku melakukan aksinya, kata AKP Yugo, karena terjepit ekonomi yang mana pelaku tidak memiliki uang untuk hidup sehari-hari dikarenakan pelaku tidak memiliki pekerjaan.

"Setelah mencuri sepeda motor, pelaku sempat membongkar atau mempreteli seluruh body sepeda motor sehingga dapat leluasa untuk digunakan. Bahkan, motor-motor juga dibakar sehingga menghilangkan jejak dan rangka motor dapat dijual," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan