OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba membuka rapat bersama Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kupang, Jumat (25/10).
Rapat dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di daerah, sesuai Inpres Nomor 3/2017 serta Permendagri Nomor 41/2018, di mana pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di daerah.
Alexon mengatakan, obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan dan mutu, adalah ancaman serius bagi masyarakat. Tidak sedikit kasus-kasus penyakit, bahkan kematian yang disebabkan oleh konsumsi obat ilegal atau makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Pemerintah Kabupaten Kupang diakui Alexon, memiliki tantangan nyata terkait pengawasan obat dan makanan dan edukasi terhadap masyarakat mengenai keterbatasan pengawasan di lapangan, luas wilayah serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
“Saya ingin menegaskan disini bahwa tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang coba mengedarkan obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang akan mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Balai POM maupun aparat terkait, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum,” tegas Alexon.
Ia mengingatkan, tindakan hukum saja tidak cukup dalam mencoba mengatasi peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat, akan tetapi pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembinaan, edukasi serta pengawasan terpadu, harus lebih diintensiflkan.
“Saya meminta untuk tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan memastikan langkah-langkah konkret seperti penguatan pengawasan di lapangan, edukasi kepada masyarakat dan sinergi antarinstasi terkait, agar memutus rantai peredaran obat dan makanan ilegal di Kabupaten Kupang,” ujar Alexon.
Sementara, Kepala Balai POM di Kupang, Yoseph Nahak Klau mengatakan, Balai POM di Kupang memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Kabupaten Kupang adalah daerah pertama di NTT yang membentuk tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan. Tim tersebut dijelaskannya, sangat penting keberadaannya di daerah untuk mencegah penyebaran obat dan makanan ilegal di dalam masyarakat.
“Pembentukan tim ini adalah awal yang baik untuk sinergikan tindakan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat, namun yang terpenting lagi adalah tim ini bisa mengedukasi masyarakat mengenai obat dan makanan yang layak, karena pemahaman masyarakat masih sangat rendah. Apalagi obat dan makanan yang beredar kebanyakan adalah produk dari luar, sehingga pengawasannya perlu diperketat,” ujar Yoseph.
Adapun susunan tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kupang yaitu penjabat bupati sebagai pengarah, Plt Sekretaris Daerah sebagai ketua, Kepala Balai POM di Kupang sebagai wakil ketua dan beranggotakan kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala Dinas Pertanian, kepala BP4D, kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala Dinas PMD dan kepala Dinas Perizinan. (ays/dek)