KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT melaksanakan sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM ini sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM. Kegiatan sosialisasi berlangsung di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (25/10).
Kegiatan dipimpin Kabid HAM, Mustafa Beleng, kegiatan ini jugadihadiri Kasubbid P3HAM, Novebriani Sarah, staf bidang HAM serta undangan eksternal dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Asosiasi Pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Provinsi NTT.
Pada kesempatan itu, Mustafa Beleng menjelaskan bahwa Stranas BHAM merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM.
Dokumen tersebut disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Stranas BHAM ini memiliki tiga strategi utama yakni meningkatkan pemahaman dan kapasitas tentang bisnis dan HAM, mengembangkan regulasi yang mendukung perlindungan HAM, serta memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dalam konteks bisnis.
"Salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, kata Mustafa mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM bagi perusahaan-perusahaan di daerah, sebagai bagian dalam mewujudkan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi stakeholder dan pelaku usaha.
Dirinya juga berharap agar ke depan, akan banyak pelaku bisnis yang mengutamakan kepentingan HAM kepada masyarakat, serta mengedepankan prinsip-prinsip non diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Dengan komitmen dan kerja keras bersama, Stranas BHAM diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi NTT,” pungkasnya. (r1/gat/dek)