26 Kejadian Lakalantas, Dua Meninggal

  • Bagikan
IST TILANG. Kendaraan roda dua yang ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota diamankan di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota belum lama ini.

Data IRSMS Satlantas Polresta Kupang Kota

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tercatat, sebanyak 26 kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) telah terjadi di wilayah hukum Satlantas Polresta Kupang Kota. Ini berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.

"Korban meninggal dunia ada dua orang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (29/10).

Selain korban meninggal dunja, ada juga korban luka berat sebanyak tiga orang dan korban luka ringan 36 orang.

"Kerugian material sebesar Rp 8.800.000," ujarnya.

Sementara kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, kata Kombes Pol. Aldinan, yakni roda dua ada 30 unit, roda empat ada tiga unit, roda enam (truck) empat unit.

"Ada juga korban pejalan kaki sebanyak lima orang," ungkapnya.

Sementara hasil Operasi Zebra Turangga 2024 yang berlangsung sejak tanggal 14-27 Oktober, tercatat sebanyak 250 pelanggaran lalu lintas (Lalin). Tilang sebanyak 56 dan teguran 194 yang melakukan pelanggaranalin.

"Data ini mengalami penurunan sebanyak 36 persen jika dibandingkan dengan angka pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Zebra Turangga di Tahun 2023 lalu yang mana datanya sebanyak 388 pelanggaran," jelasnya.

Data ini menjadi perhatian semua, agar selalu mengutamakan keselamatan dengan memperhatikan aturan berlalu lintas dengan menggunakan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak melawan arus, tidak menggunakan Handphone saat berkendara.

Selain itu, tidak boleh berkendara di bawah pengaruh miras atau alkohol, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak melanggar rambu lalu lintas. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version