542 Guru Agama dan Madrasah Belum Terima TPG

  • Bagikan
Antonius Nggaa Rua

Antonius Nggaa Rua: Kami Kekurangan Anggaran Belanja Pegawai

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ratusan orang guru dibawa naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Kupang hingga kini belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Alasannya karena Kanwil Kemenag Kota Kupang kekurangan anggaran untuk belanja pegawai.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/10) membenarkan TPG yang belum dibayarkan kepada para guru agama hingga saat ini.

"Memang benar, sejak bulan April 2024 sampai sekarang ini tunjangan profesi guru belum terbayarkan karena kami masih kekurangan anggaran belanja pegawai yang mengalami pagu minus," jelas Antonius.

Antonius mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan revisi ke pihak Kanwil Kemenag NTT dan prosesnya sedang berjalan. Sehingga, dirinya berharap agar usulan revisi ini segera ditindaklanjuti.

"Kalau anggarannya kami sudah dapat maka sesuai janji saya kepada para guru bahwa akan segera kita bayar," ungkapnya.

TPG ini untuk guru agama, dan guru-guru yang ada di Madrasah.

" Secara keseluruhan guru yang harus menerima TPG adalah 542 guru," jelasnya.

Kepala Kanwil Kemenag Kota Kupang ini juga mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah besaran anggaran yang harus dibayarkan kepada 542 orang guru agama dan madrasah tersebut.

"Yang bisa saya sampaikan adalah kebutuhan untuk membayar TPG setiap bulannya itu sekira Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Dirinya berharap agar TPG dapat segera terbayarkan. Saat ini, kata Antonius, masih terus membangun komunikasi dengan pihak Kanwil Kemenag NTT.

"Saya telah membangun komunikasi dengan bapak Kepala Kanwil Kemenag NTT yang sekarang posisi di Jakarta, beliau sampaikan bahwa sedang berjuang," jelasnya.

Menurutnya, terkait anggaran belanja pegawai memang selalu minus.

"Tapi angka besar seperti ini saya baru alami di Kota Kupang," kata Antonius.

Prinsipnya, pihak Kemenag Kota Kupang sementara berupaya, karena TPG merupakan kewajiban Kantor untuk membayar TPG bagi para guru.

"Intinya kalau sudah ada uang kita langsung bayar," tegasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan