Di Hadapan Polisi, Pelaku Ngaku Baru Pertama Kali Curi
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satu lagi kasus pencurian sepeda motor terjadi di parkiran Rumah Sakit (RS) Leona di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Senin (28/10). Sepeda motor yang raib tersebut merek Yamaha Mio M3 warna merah muda putih dengan nomor polisi (Nopol) DH 5035 TC.
Pemilik sepeda motor yang raib itu berinisial CJF, 30. Korban CJF mengetahui bahwa sepeda motornya telah raib saat akan memgambil sepeda motornya itu di parkiran RS Leona.
Karena tidak kunjung menemukan sepeda motornya itu maka CJF langsung melaporkan nahas yang dialaminya itu ke Polresta Kupang Kota. CJF membuat laporan polisi Nomor: LP/B/1164/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, Senin (28/10).
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang mendapat laporan kehilangam sepeda motor tersebut langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial SDJP, 44. SDJP diankan di wilayah Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Selain mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota juga mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor milik korban yang sudah dikuasai pelaku. Di hadapan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.
Modus yang dipakai pelaku untuk memuluskan niat jahatnya itu yakni dengan memantau di seputaran parkiran sepeda motor di RS Leona dan mencari keberadaan motor tanpa pengawasan yang kuncinya masih tergantung sehingga dengan mudah sepeda motor dapat dilarikan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya tetap menjadi prioritas.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) khususnya sepeda motor," kata Kombes Pol. Aldinan.
Dikatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Caranya yakni lebih waspada menjaga barang pribadinya.
Sementara pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga terus mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan CCTV sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk.
Selain itu, katanya, masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.
“Perbuatan pelaku tindak pidana pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)