KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, dalam kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2024 dan diikuti oleh para pengelola keuangan satuan kerja K/L mitra KPPN Kupang, menyampaikan bahwa realisasi total Belanja Negara s.d. 30 September 2024 sebesar Rp12,74 Triliun. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp5,67 Triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp7,07 Triliun.
Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai dengan realisasi sebesar Rp1,85 Triliun (79,41 persen dari pagu anggaran), kemudian Belanja Barang sebesar Rp2,37 Triliun (54,27 persen), Belanja Modal sebesar Rp1,43 Triliun (39,44 persen) dan Bantuan Sosial sebesar Rp23,20 Miliar (94,32 persen).
Untuk realisasi TKD, sampai dengan 30 September 2024 telah terealisasi sebesar Rp7,07 Triliun atau 73,71 persen dari pagu anggaran TKD. Dana Transfer Umum terdiri dari DAU yang terealisasi sebesar Rp4,66 Triliun dan realisasi DBH sebesar Rp41,10 Miliar. Dana Transfer Khusus (DTK), terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah terealisasi sebesar Rp498,68 Miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp1,31 Triliun. Dana Insentif Fiskal terealisasi sebesar Rp39,02 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp520,67 Miliar.
Kepala KPPN Kupang menyampaikan bahwa penyaluran DAU telah direalisasikan per wilayah meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,62 Triliun, Kabupaten Kupang senilai Rp605,37 Miliar, Kabupaten TTS Rp654,10 Miliar, Kabupaten Alor Rp507,55 Miliar, Kabupaten Rote Ndao Rp376,62 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua Rp300,12 Miliar dan Kota Kupang Rp596,55 Miliar.
Untuk realisasi DBH, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp28,49 Miliar, Kabupaten Kupang senilai Rp2,52 Miliar, Kabupaten TTS Rp4,60 Miliar, Kabupaten Alor Rp2,28 Miliar, Kabupaten Rote Ndao Rp0,93 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua Rp1,84 Miliar dan Kota Kupang Rp0,44 Miliar.
Untuk Penyaluran DAK Fisik, realisasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp150 Miliar, Kabupaten Kupang senilai Rp117,71 Miliar, Kabupaten TTS Rp65,40 Miliar, Kabupaten Alor Rp57,48 Miliar, Kabupaten Rote Ndao Rp39,76 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua Rp41,35 Miliar, sedangkan pada Kota Kupang sebesar Rp26,98 Miliar.
Untuk Penyaluran DAK Non Fisik, realisasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp702,90 Miliar, Kabupaten Kupang senilai Rp126,21 Miliar, Kabupaten TTS Rp158,63 Miliar, Kabupaten Alor Rp98,06 Miliar, Kabupaten Rote Ndao Rp73,72 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua Rp43,44 Miliar dan Kota Kupang Rp109,53 Miliar.
Realisasi Dana Insentif Fiskal untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp5,67 Miliar, Kabupaten Kupang Rp2,79 Miliar, Kabupaten Alor Rp3,71 Miliar, Kabupaten Rote Ndao Rp9,45 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua Rp13,57 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp3,82 Miliar.
Untuk Penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kupang sebesar Rp97,23 Miliar, Kabupaten TTS Rp157,12 Miliar, Kabupaten Alor Rp123,63 Miliar, Kabupaten Rote Ndao Rp105,35 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua Rp37,33 Miliar.
Pada kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2024, Tim KPPN Kupang menyampaikan pokok-pokok dan tanggal penting/batas waktu pelaksanaan, penyampaian dokumen dan pelaporan terkait pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2024.
Masta mengharapkan seluruh pengelola keuangan memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan dalam PER-13/PB/2024 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 agar penyelesaian tagihan dapat dilakukan dengan lancar dan tidak terdapat keterlambatan pengajuan dokumen seperti Data Kontrak dan perubahannya, Permohonan Persetujuan TUP Tunai dan SPM ke KPPN. (thi/dek)