KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ombudsman RI menemukan sebanyak 760 ribu warga tidak mampu tidak terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng, Senin, (28/10), usai melaunching pojok baca di Kantor Ombudsman NTT.
"Di NTT ini ada sekira 760 ribu adalah warga tidak mampu yang tidak lagi terlindungi, ini mereka-mereka yang sangat rentan," kata Robert Endi Na Jaweng.
Robert menjelaskan, dari jumlah penduduk 5,7 juta warga NTT, ditemukan 760 ribu warga tidak mampu tidak lagi terlindungi program JKN baik dari pembiayaan APBN maupun APBD. Terdata dan terlindungi menurut Robert merupakan dua diksi yang berbeda, ukuran terdata berbeda dengan terlindungi, terlindungi berarti dapat mengakses layanan kesehatan bukan hanya saja terdata sebagai peserta.
Data BPJS Kesehatan makin makro makin kelihatan seolah semuanya beres. Namun, jika ditelisik hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, maka fakta yang ditemukan adalah banyak sekali masyarakat tidak mampu tidak terlindungi JKN BPJS Kesehatan.
Temuan yang didapati antara lain, sebagian besar warga tidak mampu membayar di non aktifkan oleh pemerintah dengan berbagai alasan antara lain, data kependudukan tidak sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), alasan gradasi, atau naik kelas dari ditanggung pemerintah menjadi peserta mandiri.
Selain itu, pola layanan kesehatan pun masih membedakan antara pasien JKN BPJS Kesehatan dan pasien umum dalam mengakses mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas dan rumah - rumah sakit di NTT.
Berdasar temuan tersebut, Ombudsman RI minta agar pemerintah bisa mengumumkan secara transparansi kepesertaan, yaitu siapa saja peserta, berapa banyak dan berada di mana saja.
"Transparansi formasi kepesertaan adalah kata kunci yang menjadi tugas dari kementrian sosial dan dinas sosial di kabupaten/kota dan provinsi,"tegas Robert
Koordinator Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Wilayah III Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Andi Setyo Pambudi, mengatakan, Bappenas ikut dalam kerja-kerja Ombudsman, sebagai lembaga yang berkaitan dengan progres-progres pembangunan harapannya.
"Apa yang direncanakan itu sesuai on the track dan sesuai dengan metode dan Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang mengawal pelaksanaan apa yang direncanakan Bappenas untuk pemerintah pusat dan Bapeda di pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan ada beberapa tujuan pembangunan daerah. Diantaranya, terwujudnya pemerataan pendapatan, terwujudnya pemerataan daya saing, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan akses dan kualitas layanan publik," ungkapnya.
Terkait dengan isu-isu kesehatan, kata dia, di Bappenas hal tersebut menjadi target tugas nasional yang menyasar sasaran di daerah yang menjadi prioritas, kami mempunyai keinginan yang sama dengan Ombudsman.
"Kami merencanakan pembangunan, Ombudsman mengawasi implementasi pembangunan, khususnya isu-isu yang terkait dengan maladministrasi layanan publik," tukasnya. (thi/gat/dek)