Edukasi 50 Bintara Polri tentang Obvit

  • Bagikan
IST BERSAMA. Kepala Lapas Kupang, Antonius H. Jawa Gili, bersama Kepala SPN Polda NTT, AKP Prasetyo Dwi Laksono dan 50 Bintara Polri pose bersama di Lapas Kupang, Jumat (1/11)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak 50 orang siswa Pendidikan dan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II Tahun Ajaran 2024 dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT melakukan kegiatan peninjauan obyek vital (Obvit) di Lapas Kelas IIA Kupang pada Jumat (1/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan para siswa terhadap objek-objek vital yang berperan penting dalam pelayanan publik.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan pemahaman mengenai fungsi dan peran Lapas sebagai salah satu objek vital di bidang pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili mengaku, kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi dan pengenalan awal bagi para calon anggota Polri terhadap peran dan fungsi Lapas di dalam sistem hukum dan pemasyarakatan.

"Lapas memiliki tugas dan fungsi penting sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, termasuk dalam pembinaan, perawatan, dan pengamanan warga binaan," jelas Antonius.

Lapas termasuk dalam kategori objek vital karena perannya yang menyangkut hajat hidup banyak orang atau kepentingan hidup masyarakat dan kepentingan negara.

Kepala SPN Polda NTT, AKP Prasetyo Dwi Laksono selaku Kasubbag Patun Korsis SPN Polda NTT, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini menjadi bagian dari kurikulum pendidikan.

"Kami ingin siswa memahami peran dan fungsi Lapas serta sinergi yang bisa mereka bangun dalam mendukung tugas pemasyarakatan di masa depan," jelas Prasetyo.

Kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara instansi kepolisian dan lembaga pemasyarakatan.

"Inilah tantangan dan tanggung jawab yang akan emban nanti sebagai anggota Polri, dan bekerja sama dengan berbagai instansi lain demi pelayanan dan keamanan publik," pesannya.(r1/gat/dek)

  • Bagikan