Gunakan Aksesoris Berlebihan dan Ganggu Pengguna Jalan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota terpaksa menilang satu unit mobil minibus merek Mitsubishi Pajero Sport karena menggunakan aksesoris berlebihan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kami segera amankan mobil Pajero Sport yang dipasang lampu pada bumper belakang sehingga membuat silau pengendara lain, khususnya pada malam hari," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Senin (4/11).
Awalnya, kata Kapolresta Kupang Kota, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui salah satu akun media sosial Facebook, maka anggota langsung segera lakukan penyelidikan dan diketahui identitas serta alamat mobil tersebut.
"Pengendara telah diberikan blangko tilang dan mobilnya sudah diamankan di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman menjelaskan bahwa pengemudi dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Kurang dari sehari kami segera amankan mobilnya dan kami juga memberikan blangko tilang kepada pengemudi yang juga pemilik. Itu sebagai bukti pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukannya karena bumper mobil tersebut langsung dilepas untuk keselamatan bersama," jelas Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
Kepada masyarakat, AKP Sudirman berpesan untuk tidak menggunakan aksesoris berlebih yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri.
"Gunakan aksesoris tambahan yang berguna atau bermanfaat, bukan yang membahayakan orang lain karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Kasat Lantas Polresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)