Bapenda Buka Tax Amnesty untuk PBB-P2

  • Bagikan
IST BAYAR PAJAK. Suasana pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kantor Bapenda Kota Kupang. Diabadikan beberapa waktu lalu.

Target 21 M, Realisasi Pendapatan Capai Rp 18 M

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna peningkatan dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang membuat tax amnesty pajak PBB-P2.

Tax amnesty dilakukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang serta mengurangi beban piutang pajak para wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban membayar pajak, atas pokok pajak terutang dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat selaku WP guna sadar pajak dan taat pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Samuel Messakh mengatakan, aturan ini berlandaskan pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk pembebasan pajak dalam bentuk penghapusan dari sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang terutang.

Selain itu, Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 144/KEP/HK/2024, tentang pembebasan pajak berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), di bawah tahun pajak 2023, dalam rangka penguatan pendapatan asli daerah dalam wilayah Kota Kupang.

Samuel Messakh mengatakan, tax amnesty ini dilakukan untuk meningkatan penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mengurangi dan meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda tambahan.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kota Kupang secara berkelanjutan," katanya.

Samuel Messakh menjelaskan bahwa sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah bagi seluruh masyarakat atau wajib pajak, baik yang berdomisili di wilayah Kota Kupang maupun yang berdomisili di luar wilayah Kota Kupang, yang memiliki Objek Pajak (Bumi dan Bangunan) di Kota Kupang.

"Pelaksanaan kegiatan ini yakni pembebasan pajak berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), di bawah tahun Pajak 2023, dalam rangka penguatan pendapatan asli daerah dalam wilayah Kota Kupang tanpa anggaran," jelasnya.

Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 4 November sampai 30 November dan setelah selesainya masa pembebasan pajak berupa penghapusan sanksi administratif, maka sanksi berupa bunga atau denda diterapkan kembali sebagaimana regulasi yang berlaku.

Dia mengimbau kepada kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak yang memiliki objek pajak (bumi dan bangunan) di wilayah Kota Kupang, agar memanfaatkan momen pembebasan pajak berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2, sebelum berakhir pada tanggal 30 November.

"Pajak yang kita bayarkan adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang tercinta," pungkasnya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket-loket pembayaran Bank NTT, petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang yang melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak, petugas harus menunjukan data diri yang lengkap, menggunakan name tag dan membawa surat tanda terima sementara (STTS) dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang serta wajib pajak dapat mendokumentasikan petugas penagih.

Wajib pajak juga dapat membayar menggunakan Mobile Banking Bank NTT/ Be Pung Mobile, QRIS dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda kota Kupang, Anastasia Y Manafe, mengatakan, target capaian selama masa tax amnesty sebesar Rp 3 miliar untuk pajak bumi bangunan.

Dia mengatakan, target PAD dari sektor pajak bumi bangunan tahun 2024, ditargetkan sebesar Rp 21 miliar lebih. Sementara capaian sampai saat ini atau per Oktober sudah mencapai Rp 18 miliar lebih, atau 85 persen.

Anastasia mengatakan, target PAD ini naik dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2023,sebesar Rp 19 miliar, dan realisasinya mencapai 89 persen.

"Dengan adanya Tax amnesty ini, kami mengimbau pembayaran melalui teller di semua bank NTT, bisa menggunakan QRIS, M-banking, jadi pembayarannya bisa dimana saja dan kapan saja. Kami juga optimis target pendapatan dari sektor PBB-P2 ini dapat terealisasi 100 persen di tahun 2024 ini," pungkasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan