Edward Tannur Diperiksa Kejati Jatim,Usai Penetapan Tersangka MW, Ibunda Ronald

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS TERSANGKA. Petugas membawa hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11). Kejaksaan Agung memeriksa tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

SURABAYA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Kasus dugaan suap tiga hakim terkait putusan Gregorius Ronald Tannur terus dikembangkan. Senin (4/11) malam Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald, Selasa (5/11).

Edward memenuhi panggilan Kejati Jatim sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 18.00, kemarin, Edward belum keluar dari ruang pemeriksaan. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap MW, Edward tidak terlibat langsung dalam pemberian gratifikasi tersebut.

Hanya, Edward mengetahui istrinya yang mengurus pemberian uang untuk membebaskan anaknya. MW yang aktif memberikan gratifikasi kepada hakim melalui Lisa Rahmat (LR). ’’Bapaknya tidak ikut terlibat. Hanya mengatakan kepada istrinya, serahkan saja (uangnya) kepada majelis, serahkan saja kepada pengacara. Dia (Edward) tidak terlibat langsung menyerahkan uang karena kesibukannya. Yang jelas, ibunya yang berperan,’’ kata Mia.

Terpisah, Ronald diperiksa tim penyidik Kejagung di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. ’’Kami memfasilitasi pemeriksaan terhadap Saudara RT (Ronald Tannur) dan mendukung penuh proses ini,’’ kata Toni Elyus, kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Senin (4/11), tim penyidik Jampidus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu terpidana Ronald. ’’Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan MW,’’ paparnya.

Penyidik Jampidsus Kejagung lantas meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka. Terkait peran MW, dialah yang menghubungi LR untuk memintanya menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ’’Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur dan LR ini teman akrab karena kedua anaknya pernah satu sekolah. Jadi, mereka sudah lama saling kenal,’’ ujarnya.

Dalami Eks Pejabat PN Surabaya Inisial R

Dalam kasus penyuapan, LR juga diketahui meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk diperkenalkan kepada R, eks pejabat di PN Surabaya. Pertemuan itu ditujukan agar LR bisa memilih majelis hakim yang akan memimpin sidang Ronald.

’’Pejabat PN Surabaya inisial R ini masih didalami,’’ paparnya.

Ditengarai, sosok R adalah Rudy Suparmono, mantan ketua PN Surabaya. Meski begitu, dugaan keterlibatan Rudy belum dipastikan. Rudy yang kini menjabat ketua PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kemarin tiga hakim pembebas Ronald, Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, diperiksa Kejagung. Kapuspen Kejagung Harli Siregar menuturkan, ketiganya tiba di Jakarta secara terpisah. ’’Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung. Selain tiga hakim, Ronald Tannur diperiksa di Surabaya,’’ jelasnya. (idr/gas/c7/bay/jpg/ays/dek)

Alur Penyuapan Kasus Ronald Tannur

- Meirizka Widjaja memberikan Rp 1,5 miliar secara bertahap kepada kuasa hukum Lisa Rahmat.

- Uang Rp 1,5 miliar itu diberikan terkait pengurusan tiga hakim PN Surabaya.

- Lisa Rahmat total membayar tiga hakim Rp 3,5 miliar. Kekurangan Rp 2 miliar ditalangi Lisa Rahmat.

- Terdapat uang Rp 6 miliar yang diberikan ke Zarof Ricar untuk menyuap hakim kasasi dan komisi. Belum diketahui sumber uangnya.

SUMBER: Kejaksaan Agung

  • Bagikan

Exit mobile version