Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

  • Bagikan
IST AMBIL SUMPAH. Dua orang.pejabat saat diambil sumpah sebagai anggota MPDN pada zcara pelantikan yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone di aula utama Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (4/11).

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Lantik MPDN, PPNS dan Pembimbing Kemasyarakatan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Para pejabat yang sudah dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, profesional, tegas dan responsif terhadap tuntutan dari masyarakat.

Hal ini ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone usai melantik Dientje E. Bule Logo sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kupang dan Stefanus Lesu senagai anggota MPDN yang bertugas di wilayah seluruh Pulau Sumba.

Selain itu, pelantikan juga kepada satu Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta empat Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda. Untuk Pejabat PPNS yakni Dody Ferdinand Birru dilantik menjadi penyidik yang bertugas di wilayah kerja Kabupaten Sumba Barat.

Sedangkan, empat orang Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda yang dilantik yaitu Asti Arbi Dewa, Isakh Andareas Kauki Layang dan Orpa Mone untuk bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. Kemudian Nurcahyo Dwi Hartarto untuk bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Seremonial pelantikan ini berlangsung di aula utama Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (4/11).

“MPDN bertugas melakukan pengawasan terhadap Notaris untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkan jasa Notaris, serta memastikan Notaris tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marciana.

Untuk pejabat PPNS, Marciana meminta agar selalu mengacu pada Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS pada saat melaksanakan tugas. Sementara para Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Marciana berpesan agar melaksanakan tugas dengan baik serta terus meningkatkan kompetensi diri sesuai tuntutan tugas-tugas baru.

Seperti, penerapan Restoratif Justice, Pidana Alternatif, Pokmas, Griya Abhipraya, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang KUHP, RUU Narkotika, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebagai pejabat fungsional, para Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta terus mengembangkan gagasan dan ide kreatif.

“Peningkatan kualitas diri dan kinerja secara tidak langsung turut menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan kualitas dan kinerja organisasi,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan