Pemenuhan Modal Inti, Bank NTT MoU Dengan Bank Jatim

  • Bagikan
ISTIMEWA MOU. Penandatangan MoU oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut( Bank NTT, Yohanis Landu Praing, bersama Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Busrul Iman, Selasa (5/11)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani kerja sama atau MoU dengan Bank Jawa Timur (Jatim), Selasa (5/11).

Penandatangan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut( Bank NTT, Yohanis Landu Praing, bersama Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Busrul Iman.

Penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jawa Timur (Jatim) ini untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), antara Bank NTT dan Bank Jatim.

Kerja sama dan KUB ini dilakukan untuk pemenuhan modal inti Rp 3 Triliun, sesuai amanat POJK, jika modal inti belum mencapai Rp3 Triliun, maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp3 Triliun.

Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam sambutannya, mengatakan, bahwa dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT.

“Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Bank Jatim,” kata Yohanis Landu Praing.

Yohanes Landu Praing mengatakan, bahwa proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT.

“Pada saat pertemuan itu, Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” kata Plt Dirut Bank NTT.

Dia berharap agar, KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tersisa dua bulan.

“Terima kasih atas kesempatan ini, waktu kita tinggal dua bulan, diharapkan pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Dimana, mengatakan, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi, karena itu, Dirut Bank Jatim berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.

“Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim,” kata Busral Iman.

Busral Iman berharap KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. “Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” pungkasnya. (thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version