Perkuat Kolaborasi Cegah PMI Ilegal

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG DISKUSI. Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi menerima kunjungan kerja dari Kepala Disnakertrans Provinsi NTT, Silvya R. Djawang didampingi Kepala Seksi P3TK, Ketut Supiastra, Senin (4/11)

Disnakertrans NTT Sebut PMI Ilegal NTT Capai 535.000 Orang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Masalah pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah NTT masih menjadi persoalan pelik yang belum ada solusinya. Dalam sebulan, selalu saja ada kiriman jenazah dari luar negeri ke NTT.

Umumnya, jenazah PMI yang dikirim pulang ke NTT berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural. Kondisi ini perlu disikapi secara serius oleh seluruh pihak terkait di NTT agar masalah PMI ilegal tidak lagi menjadi momok bagi NTT.

Karena alasan itulah maka Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi nerkesempatan menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Silvya R. Djawang didampingi Kepala Seksi P3TK, Ketut Supiastra, Senin (4/11). Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kupang.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama terkait pencegahan pengiriman PMI secara ilegal atau nonprosedural.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTT pada kesempatan pertemuan itu menyampaikan harapannya agar penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas dari Disnakertrans saja, tapi perlu melibatkan elemen lintas sektor. Hal ini untuk memberikan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.

“Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendiseminasikan informasi, agar masyarakat dapat mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural,” kata Silvya.

Silvya juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap modus baru yang dilakukan oleh para calo yang menawarkan uang 'FIT' senilai Rp 5 hingga Rp 10 juta kepada calon PMI (CPMI) di desa-desa tanpa prosedur administrasi yang sah.

"Modus seperti ini menarik minat CPMI, karena para calo menawarkan gaji tinggi dan penanganan dokumen yang 'mudah,'. Namun, pada kenyataannya hal ini merupakan awal dari eksploitasi dan penderitaan bagi PMI kita," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan serta mengedukasi warga agar tidak tergiur oleh janji-janji dari calo.

Dalam data yang dipaparkan Kepala Dismakertrans Provinsi NTT, tercatat bahwa PMI ilegal asal NTT mencapai 535.000 orang yang tersebar di 108 negara, dengan remitansi tahunan mencapai Rp 1,5 triliun.

"Masyarakat kita perlu dibekali informasi yang memadai tentang pasar kerja luar negeri agar dapat bekerja dengan aman dan memperoleh hak-hak mereka secara layak," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Linus Lusi menegaskan bahwa masalah PMI menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warganya.

"Kita perlu bersinergi dari hulu hingga hilir untuk mencari solusi komprehensif, termasuk langkah konkret untuk menangkal pengaruh para calo ini dengan membentengi masyarakat melalui pemahaman yang baik mengenai prosedur kerja di luar negeri," kata Linus.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Kupang berencana membentuk pusat informasi migran pada tiap kantor pelayanan publik. Hal ini untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat, termasuk kecamatan, kelurahan, Dukcapil dan mall pelayanan publik.

Linus juga menyampaikan rencana membangun Desimigratif Mandiri sebagai percontohan pusat edukasi dan sosialisasi terkait peluang kerja luar negeri, yang sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017.

Kepala Disnakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang pada kesempatan itu menekankan pentingnya upaya preventif, dengan menyatakan bahwa satgas PMI perlu hadir hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menyalurkan informasi terkait prosedur kerja yang aman.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi ini dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan informasi tentang peluang kerja luar negeri dapat tersampaikan dengan baik hingga ke desa-desa,” ungkap Thomas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jefry Edward Pelt, turut mendukung langkah-langkah edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif.

“Penting bagi kita untuk membentuk desa desmigratif di setiap kabupaten/kota sebagai pusat informasi migran,” katanya.

Di akhir kunjungan, Kadis Nakertrans Provinsi NTT menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Kupang dan berharap adanya pejabat pengantar kerja di tingkat desa sebagai ujung tombak edukasi untuk calon PMI. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda sinergi dan kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam upaya melindungi PMI dari praktik-praktik ilegal atau nonprosedural.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Wali Kota turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, Kepala Bagian Kerja Sama, Yohanes D. B. K. Asan, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang dan Camat Kelapa Lima, I Wayan Gede Astawa. (thi/gat/dek)

  • Bagikan