KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maka Lapas Kelas IIA Kupang bekerja sama dengan TNI/Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan razia di seluruh blok hunian warga ninaan pemasyarakatan (WBP).
Tidak hanya melakukan razia di setiap blok hunian para WBP saja, tapi dilakukan juga tes urine kepada 51 orang yang terdiri dari 14 petugas Lapas dan 37 orang WBP. Dua kegiatan ini digelar, Rabu (6/11).
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili menjelaskan bahwa pentingnya pelaksanaan razia blok dan tes urine ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024.
"Ini merupakan bentuk dari deteksi dini yang dilakukan guna mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi adanya berbagai modus penipuan yang dapat terjadi di dalam Lapas," kata Antonius H. Jawa Gili.
Dikatakan Amtonius, salah satu upaya konkret dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin pertama yakni pemberantasan narkoba dan penipuan. Sehingga, Lapas Kelas IIA Kupang telah ditunjuk sebagai pilot project program bersih dari narkoba.
“Pelaksanaan tes urine akan kami lakukan secara rutin satu kali dalam seminggu. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bebas dari pengaruh markoba,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan lapas yang bersih dan aman. Karena itu, dirinya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut secara konsisten demi terciptanya Lapas yang aman, tertib dan bersih dari narkoba.
Untuk diketahui, dalam hasil razia tidak ditemukan barang-barang terlarang. (r1/gat/dek)