Satresnarkoba Razia THM, Lapas dan Apotek

  • Bagikan
IST RAZIA. Personel Satresnarkoba Polresta Kupang Kota saat melakukan razia di salah satu THM di wilayah Kota Kupang, Kamis malam (7/11)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota melaksanakan razia di sejumlah lokasi seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan apotek. Kegiatan ini berlangsung selama delapan hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober.

Razia ini dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda NTT nomor: ST/565/X/RES.4/2024 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana Narkoba, TPPU, keadilan restoratif dan manejemen media tanggal 29 Oktober 2024. Razia ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya program ke-7 yakni 'Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba".

"Tujuannya untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Kupang Kota," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Wakasat Resnarkoba, AKP Gustaf Steven Ndun, Jumat (8/11).

Menindaklanjuti Surat telegram tersebut, maka sejak tanggal 30 Oktober lalu, Satresnarkoba Polresta Kupang Kota telah melakukan upaya pencegahan berupa kegiatan razia di sejumlah lokasi seperti THM, Lapas dan apotek.

Sementara Lapas Kelas IIA Kupang juga melakukan tes urine dan penggeledahan badan dan barang bawaan serta ruangan Lapas Kelas IIA Kupang.

"Khusus untuk apotek, dilakukan pengecekan dan pengawasan penjualan obat keras yang sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kegiatan tersebut sudah dilakukan pada dua THM dan tiga apotek. Pihaknya akan menggelar kegiatan serupa secara berkelanjutan ke semua THM dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

“Untuk sementara, kegiatan razia pada tempat-tempat tersebut belum ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," ungkapnya.

Khusus peredararan obat keras masih sesuai aturan yaitu selalu berdasarkan resep dokter. Walaupun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan tersebut, kata AKP Gustav, Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota tetap memberikan imbauan kepada para pekerja di tempat hiburan malam dan para pengunjung untuk tidak menggunakan narkoba.

Upaya pencegahan di Lapas Kelas IIA Kupang dilaksanakan pada hari Rabu (6/11) berdasarkan surat permintaan bantuan penggeledahan dan tes urine bersama BNNK Kota Kupang dari Kepala Lapas Kelas IIA Kupang yang juga dalam rangka menindaklanjuti program Asta Cita, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam Lapas Kelas IIA Kupang.

"Untuk hasil tes urine dan penggeledahan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan