BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Anak berusia sembilan tahun di Kabupaten Ngada menjadi korban pencabulan WFN, 49. Pelaku merupakan residivis, pernah terlibat kasus yang sama pada 15 tahun lalu.
Sebelumnya pelaku pernah menekam di penjara di Rutan Bajawa dari tahun 2009 hingga 2016 karena melakukan tindak pidana pencabulan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Ngada sejak 5 November untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Ngada, Kamis (7/11).
Dikatakan, pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 4 November 2024 atas dugaan pencabulan terhadap anak yang berusia sembilan tahun. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2024 di wilayah Kabupaten Ngada.
Mei Charles mengungkapkan bahwa WFN bukanlah pelaku pertama kali, melainkan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2009.
Ia mengimbau masyarakat, terutama orang tua untuk lebih waspada dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak. Ia juga menekankan pentingnya edukasi yang melibatkan semua pihak agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Ngada.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada, Aipda Roslin Djawa mengatakan bahwa karena statusnya sebagai residivis, hukuman terhadap WFN akan diperberat dan ditambah dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Karena dia residivis, dengan tindak pidana yang sama, maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah dikenakan terdahulu maksimal itu yang lima belas tahun. Terus ditambah dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ungkap Roslin. (kr9/ays/dek)