Banyak Bangunan Tak Sesuai Perda

  • Bagikan
IST KUNJUNGAN. Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar di ruang kerja, Rabu (6/11).

Keluhan Kasat Pol PP Kota Kupang ke Kepala Ombudsman NTT

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT menerima kunjungan Kasat Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kupang, Rudy Abubakar di ruang kerja, Rabu (6/11).

Pertemuan tersebut dalam rangka mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Kota Kupang yang dilakukan oleh warga Kota Kupang sendiri.

Beberapa keluhan warga yang di terima oleh Ombudsman NTT antara lain berupa bangunan yang tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga sejumlah bangunan permanen berjarak sangat dekat dengan badan jalan dari seharusnya berjarak 2,5 meter dari badan jalan atau trotoar.

Kepala Kantor Ombudsman NTT, Darius Beda Estonia mengatakan, selain melanggar peraturan daerah, keadaan ini jelas mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menyelesaikannya.

"Penegakan Peraturan Daerah melalui tindakan pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekiranya menjadi opsi terakhir, setelah mediasi dan peringatan atau teguran tertulis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela," kata Darius.

Selanjutnya, kata dia, dalam rangka menyelesaikan beberapa keluhan warga dan guna mencegah permasalahan yang sama terus terjadi pada masa yang akan datang, Ombudsman memandang perlu untuk memfasilitasi pertemuan bersama Dinas PUPR, kelurahan, kecamatan, Pol PP dan asosiasi pengusaha untuk duduk bersama mencari alternatif penyelesaian yang bisa diterima dan tidak merugikan semua pihak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kota Kupang, Rudy Abubakar, saat dikonfirmasi, Senin (11/11) mengakui banyak pelanggaran Perda oleh warga Kota Kupang. Sehingga, pertemuan sekaligus diskusi bersama OmbudsmanRI Perwakilan NTT ini untuk mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut.

"Pertemuan bersama tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pelanggaran Perda Kota Kupang oleh warga kota,"kata Rudy.

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan mengikuti pertemuan dengan sektor terkait lainnya untuk duduk bersama dan mencari solusi untuk semua masalah tersebut. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version