Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif

  • Bagikan
ISTIMEWA SOSIALISASI. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar sosialisasi perlindungan khusus anak bersama badan narkotika nasional provinsi NTT, di sekolah menengah atas (SMA) Negeri 2 Kupang, Rabu (13/11).

Anak-Anak dapat Tumbuh dan Berkembang Tanpa Terpapar Kekerasan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar sosialisasi perlindungan khusus anak bersama badan narkotika nasional provinsi NTT, di sekolah menengah atas (SMA) Negeri 2 Kupang, Rabu (13/11).

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, France A. Tiran, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan kepada anak-anak dan perempuan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat.

"Khususnya di lingkungan sekolah, para siswa, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) SMA Negeri 2 Kota Kupang, mengenai berbagai isu perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang merugikan anak," ujarnya.

France Titan menjelaskan, pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak melalui berbagai regulasi, yang bertujuan menciptakan lingkungan aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka.

Dasar hukum perlindungan anak diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997. Regulasi ini mengubah pendekatan dari paradigma retributif ke restoratif, dengan fokus pada pemulihan anak. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga menjadi pijakan penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA).

Selain membahas pentingnya lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan, France Tiran menekankan perlindungan anak dari ancaman Eksploitasi Seksual Anak secara online (ESA), sebagai salah satu tantangan serius di Era Digitalisasi sekarang ini.

“Tantangan bagi generasi muda tidak berhenti pada lingkungan fisik saja. Media sosial menjadi tantangan besar di era digital saat ini, dimana informasi yang tidak bermanfaat dapat merusak karakter dan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, memilah dan menyaring informasi di media sosial adalah langkah penting untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk," ungkapnya.

Sebagai wujud komitmen, motto "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Bahagia" terus diusung untuk menciptakan keluarga yang sehat dan masyarakat yang sejahtera. Perlindungan anak di dunia maya juga menjadi perhatian serius, dengan fokus pada pencegahan eksploitasi seksual anak secara (ESA) online .

ESA merupakan segala bentuk pemanfaatan anak secara organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk melakukan aktivitas seksual secara langsung maupun tidak langsung menggunakan teknologi internet agar orang dewasa atau pihak ketiga mendapatkan keuntungan.

Dia mengatakan, ESA dapat berupa materi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak, mencakup perilaku yang merugikan dan melanggar hak anak, seperti pemaksaan atau eksploitasi seksual. Bujuk rayu (grooming) adalah proses dimana pelaku mendekati anak dengan tujuan untuk memanipulasi dan mempersiapkan mereka untuk tindakan seksual.

Jika terancam bahaya ESA online, ada beberapa langkah yang bisa diambil, kata France, yaitu pertama, tolak dengan berani jika diminta melakukan hal yang merugikan, seperti mengirim foto vulgar. Kedua, pergi dan tinggalkan hubungan atau situasi yang membuat kita merasa tidak nyaman. Terakhir, ceritakan kejadian tersebut kepada orang yang dapat dipercaya, seperti orang tua, guru, atau sahabat, agar mereka dapat membantu mengatasi masalah tersebut dan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

Sementara itu, menyoroti bahaya yang juga dapat menjerumuskan anak muda ialah bahaya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), merupakan upaya yang terus dilakukan oleh BNN untuk mengatasi masalah tersebut.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan Lia Novika Ulya, S.KM, selaku Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, untuk membahas permasalahan tersebut.

Lia Novika mengatakan, penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda, khususnya siswa yang merupakan bagian penting dari masa depan bangsa.

"Pemerintah telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama, dengan fokus pada generasi muda yang rentan terhadap pergaulan dan pengaruh buruk," jelasnya. (thi/dek)

  • Bagikan