Polda NTT Selamatkan Dua Calon Korban TPPO,Satu Tersangka Ditangkap di Denpasar-Bali

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tim penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT bersama tersangka berinisial VN saat tiba di Bandara El Tari Kupang untuk selanjitnya dibawa ke Polda NTT, Rabu (13/11).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil selamatkan dua orang calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua orang ini masing-masing inisial SSA, 24, dan AB, 20, yang hendak diberangkat ke Taiwan oleh tersangka berinisial VN, 29.

Modus tersangka VN dalam mengirimkan kedua orang calon korban TPPO itu dengan skenario pemagangan ke Taiwan. Beruntung, lersonel Polda NTT bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka VN sehingga dua orang calon korban TPPO pun digagalkan keberangkatannya.

Penangkapan tersangka berinisial VN dilakukan di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Selasa 12 November.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut pelaku TPPO berinisial VN tersebut, Rabu (13/11). Dikatakan bahwa para korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama "CUSIA EDUCATION CENTER."

Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan Lion Air pada 12 November dengan rencana keberangkatan ke Taiwan pada 13 November dini hari.

"Para korban diberangkatkan secara ilegal dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya," jelasnya.

Selain itu, kata Kombes Pol. Ariasandy, tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan.

Hal ini menunjukkan regulasi pemagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka.

Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekira Rp 8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan.

Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka. Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, 2 tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, 1 unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.

"Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda NTT.

Unit TPPO juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Polda NTT juga terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan. (r1/gat/dek)

  • Bagikan