KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT melakukan razia dengan cara memeriksa handphone (Hp) milik para personel Polresta Kupang Kota. Razia ini dilakukan, Kamis (14/11).
Kegiatan ini digelar dalam ramgka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus judi online yang melibatkan anggota Polri.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan setelah usai melaksanakan apel pagi, sehingga seluruh personel yang hadir mengikuti pemeriksaan tanpa ada yang bisa menghindar, termasuk personel yang akan lepas dinas maupun yang akan naik dinas hari ini.
"Ini untuk memastikan tidak ada satu pun anggota yang terlibat dalam tindakan yang bisa merusak citra Polri di mata masyarakat," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Razia ini, katanya, sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polresta Kupang Kota.
"Seluruh anggota agar benar-benar memahami risiko dari terlibatnya dalam aktivitas ilegal seperti judi online," ungkapnya.
Langkah preventif ini akan dilakukan secara berkala, dan tidak terjadwal agar efek pengawasan lebih optimal.
"Anggota yang terbukti bermain judi online, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Aldinan.
Kasubbid Provos Bid Propam Polda NTT AKBP Matheus Anus pada kesempatan kemarin menyatakan pengawasan ini akan terus dilakukan secara rutin setiap harinya sesuai dengan arahan Kabid Propam Polda NTT.
"Bahaya judi online yang tidak hanya merusak nama institusi, namun secara pribadi dan juga keluarga. Bekerjalah secara profesional sebagai pelayan masyarakat, dan jangan membuat pelanggaran sekecil apapun," pungkasnya. (r1/gat/dek)