Dua Penganiayaan Maksen Loinati Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
IST SERAHKAN TERSANGKA. Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak telah menyerahkan dua orang tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya Maksen Loinati ke Kejari Kota Kupang, Kamis (14/11).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak sudah melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan Maksen Loinati tewas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (14/11). Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Dua orang tersangka kasus penganiayaan berat yang berlakokasi di Pelabuhan Tenau Kupang ini masing-masing berinisial JN, 53, dan DGMH, 31. Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pelanggaran atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri yang berakibat pada tindak pidana dan merugikan diri sendiri.

"Apabila terjadi suatu permasalahan, maka dapat segera dilaporkan ke Kantor Polisi terdekat agar dapat ditangani untuk penyelesaiannya," pesannya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati yang hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan dicegat dan dianiaya hingga tewas.

Dalam kondisi sekarat sebelum tewas, korban kemudian dibawa oleh pelapor SB dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan pelabuhan kemudian terjadi insiden kekerasan yang menghilangkan nyawa korban. (r1/gat/dek)

  • Bagikan