KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengamankan dua orang mahasiswa dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sabtu malam (9/11). Tiganya diamankan karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Poppers di Kota Kupang.
Diketahui bahwa Poppers tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, ada efek berbahaya bagi tubuh, seperti risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
Pengungkapan kasus ini pertama dilakukan pada Sabtu malam (9/11), sekira pukul 20.15 Wita di depan Gerai Mixue, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo. Terduga pelaku berinisial FAP, 33, yang merupakan seorang mahasiswa diamankan bersama barang bukti berupa satu dus Love MenMonogatari, beberapa botol Poppers merek Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong, pelumas dan uang tunai.
Kasus kedua terungkap pada Minggu malam (10/11), sekira pukul 20.30 Wita di samping Kantor BMKG Provinsi NTT, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Terduga pelaku yang diamankan berinisial HYR, 27, yang merupakan seorang mahasiswa asal Kupang Timur. Dari tangan HRY berhasil diamankan barang bukti berupa 16 botol Poppers, pelumas, tisu basah, kondom dan beberapa unit ponsel.
Sedangkan pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Selasa malam (12/11) di halaman Kantor Pos , Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo. Terduga pelaku yang diamankan berinisial AMBPPIAL, 55, yang berstatus seorang ASN. AMBPPIAL ditangkap bersama barang bukti 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai dan telepon genggam.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Dony Eka Putra, Kamis (14/11) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang.
"Obat Poppers ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," jelas Kombes Pol. Dony.
Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis. Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan.
Kombes Pol. Dony menambahkan bahwa sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta. Sehingga, Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kota Kupang.
"Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini (Kota Kupang) dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup sehingga memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar. Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distribusi di Kota Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa," pungkasnya. (r1/gat/dek)