Rudapaksa Anak di Bawah Umur, MJA Diamankan

  • Bagikan
IST DITAHAN. Tersangka MJA ditahan di sel Polres Ende.

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Aksi biadap kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ende. MJA, 40, melakukan perbuatan tercela dengan rudapaksa anak di bawah umur. MJA melakukan rudapaksa SJ, 16.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Ende, Kamis (14/11)  menyebutkan, kasus asusila tersebut terjadi, Sabtu 28 September 2024 sekira pukul 10.00 Wita di kompleks kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Pulau Ende di Dusun Tanjung Desa Rendoraterua Kecamatan Pulau Ende.

Peristiwa itu terjadi saat tersangka pulang berbelanja di salah satu kios dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, tersangka MJA bertemu dengan korban di pinggir jalan, lalu tersangka menghentikan kendaraannya dan mengajak korban jalan-jalan. Saat itu korban SJ sempat menanyakan tujuan ajakan tersebut.

Tersangka saat itu mengajak untuk jalan-jalan yang kemudian oleh korban menanggapi dengan naik ke sepeda motor. Tersangka kemudian memutar kembali arah sepeda motor menuju cabang kantor UPT Pertanian.

Tersangka MJA kemudian membelokan sepeda motor sekira 50 meter dari jalan raya dan memarkirkan sepeda motor dan mengajak korban berjalan kaki kearah atas sekira 50 meter dari tempat tersangka memarkirkan sepeda motor.

Tersangka kemudian menyuruh korban untuk duduk di semak-semak dan menyuruh korban tidur dan terjadilah peristiwa asusila yang menimpa korban.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta mengatakan, usai kejadiaan nahas itu tersangka lalu mengantar pulang korban di jalan dekat rumah korban. Sedangkan tersangka langsung pulang ke rumahnya.

"Untuk motifnya, tersangka melakukan tindakan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsunya sajam" sebut Gusti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf b UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka diproses sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/04/IX/2024/SPKT/Sek Pulau Ende/Polres Ende/Polda NTT tanggal 28 September 2024.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka MJA kini sudah diamankan di tahanan Polres Ende. (kr4/ays/dek)

  • Bagikan