Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIMULASI. Suasana pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02, Kelurahan Naioni yang digelar oleh KPU Kota Kupang, Sabtu (16/11).

Kiat KPU Kota Kupang Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna menyuksekan Pilkada serentak tahun 2024 maka KPU Kota Kupang menggelar kegiatan simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta simulasi aplikasi SIREKAP. Kegiatan ini berlangsung di halaman SD GMIT Naioni, RT 06/RW 02, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (16/11).

Pada kesempatan kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay mengatakan, kegiatan yang digelar itu memiliki arti penting dalam menyongsong Pilkada. Dijelaskan Fahrensy, simulasi adalah langkah nyata untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saya mengapresiasi kegiatan ini. Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat," kata Fahrensy.

Dirinya berharap agar dengan simulasi ini maka Pemilu semakin akurat dan minimalisir kesalahan. Ditegaskan juga bahwa kegiatan ini menjadi pijakan menuju Pemilu yang sukses guna membangun Kota Kupang yang lebih baik.

Sementara Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe mengatakan bahwa kegiatan simulasi ini melibatkan jumlah pemilih sebanyak 522 orang.

"Kami berharap agar simulasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses Pilkada nanti," jelas Ismail.

Dijelaskan, kategori pemilih itu ada yang terdaftar oleh DPT, pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindahan dan pemilih yang terkategori sebagai pemilih tambahan.
Durasi waktu pemilih itu sudah diatur mulai dari pukul 07.00-13.00 Wita. Dengan durasi waktu yang ada itu bisa melayani pemilih yang ada di TPS.

"Syarat untuk pemilih tambahan ini memiliki KTP elektronik, namun belum terdaftar dalam DPT sehingga mereka dilayani di satu jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 Wita," ungkapnya.

Syarat pemilih tambahan lainnya yaitu mereka hanya memilih sesuai dengan alamat domisili KTP elektronik. Paling jauh itu adalah dalam wilayah kelurahan tersebut.

"Walaupun kita satu dapil, tapi tidak bisa memilih di luar domisili kelurahan, dia hanya dilayani sepanjang surat suara masih ada di TPS itu," jelasnya.

Bagaimana kalau yang bersangkutan sebagai pemilih tambahan itu datang ke TPS itu dan surat suara suaranya sudah tidak ada? Ismail mengaku bisa diarahkan ke TPS terdekat sepanjang ada dalam kelurahan tersebut.

Terkait dengan pengawasan, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange mengaku sangat bersyukur dengan simulasi TPS riil karena bisa memadukan atau membandingkan apa yang ada di dalam aturan dan apa yang dilaksanakan.

"Misalnya, kita lihat soal tata letak dalam TPS dan mekanisme yang diatur dalam aturan dan apa yang dilakukan dalam simulasi," ungkapnya.

Menurutnya, ini menjadi catatan yang akan dilihat dalam pengawasan Bawaslu.

"Kita juga hadirkan satu pengawas di TPS," ujarnya.

Acara simulasi dipandu oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alak, Yustus Lona. Yustus mengatakan, kegiatan pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00-13.00 Wita.

Pemilih pertama yang dilayani adalah daftar pemilih tetap (DPT), lalu daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.

"Dalam pemilihan ini juga ada pemilih disabilitas sehingga kami berikan pelayanan prioritas sehingga tidak mengantre," tandas Yustus. (r1/gat/dek)

  • Bagikan