14 Disdikbud di NTT Naik Level Kepatuhan Pelayanan Publik

  • Bagikan
Ola Mangu Kanisius

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur merilis hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 di 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terdapat 14 dari 21 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalami peningkatan kepatuhan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pergeseran ke zona penilaian yang lebih baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ola Mangu Kanisius, mengungkapkan hasil tersebut dalam keterangan resmi, Senin (18/11).

Ia menjelaskan, penilaian tahun ini mencatat peningkatan signifikan dalam kategori zona hijau (kepatuhan tinggi). Pada 2024, terdapat 2 Dinas Pendidikan yang meraih kategori A (kualitas tertinggi), 5 Dinas Pendidikan di kategori B (kualitas tinggi), 13 Dinas Pendidikan di kategori C (kualitas sedang), 2 Dinas Pendidikan di kategori D (kualitas rendah), dan tidak ada yang masuk kategori E (kualitas terendah).

Dinas Pendidikan Berprestasi
Dua Dinas Pendidikan yang masuk kategori A adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (89,56) dan Kota Kupang (88,88). Pada 2023, keduanya berada di kategori C (kualitas sedang). Sementara itu, lima Dinas Pendidikan di kategori B adalah Sumba Barat (87,84), Manggarai Barat (85,91), Nagekeo (81,17), Sikka (79,41), dan Manggarai (78,41). Sebagian besar sebelumnya berada di zona merah (kategori D dan E).

“Performa Dinas Pendidikan Sumba Barat dan Nagekeo patut diapresiasi. Keduanya berhasil naik dari kategori E (kualitas terendah) pada 2023 ke kategori B (kualitas tinggi) tahun ini,” tambah Ola.

Peningkatan di Zona Kuning
Sebanyak 13 Dinas Pendidikan berada di zona kuning (kategori C) tahun ini. Enam di antaranya, seperti Manggarai Timur, Ende, Kabupaten Kupang, Lembata, Rote Ndao, dan Alor, tetap berada di zona yang sama sejak 2023. Sementara tujuh lainnya berhasil naik dari kategori D (kualitas rendah).

“Dinas-dinas tersebut meliputi TTS (76,80), Ngada (74,01), Sumba Barat Daya (66,35), Flores Timur (65,99), Belu (64,14), Sumba Timur (58,22), dan Malaka (56,00),” jelas Ola.

Zona Merah dan Tantangan Ke Depan
Namun, dua Dinas Pendidikan masih berada di zona merah dengan kategori D, yaitu Sumba Tengah (44,53) dan Sabu Raijua (42,53). Dinas Pendidikan Sabu Raijua bahkan mengalami penurunan dari zona kuning pada 2023.

“Kami mencatat progres yang baik, meskipun masih ada tantangan di beberapa wilayah. Pendampingan akan terus dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Ola.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah melakukan pendampingan terhadap 12 Dinas Pendidikan yang berada di zona merah melalui berbagai rapat koordinasi dan pelatihan terkait standar pelayanan publik. Upaya ini menunjukkan hasil nyata dalam peningkatan kepatuhan pada 2024.

Dengan hasil ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, demi mendorong kesejahteraan masyarakat NTT secara menyeluruh. (cr6/thi/dek)

  • Bagikan