Amar Putusan Tidak Sebut Rudini Pemilik Tanah

  • Bagikan
Mursyid Surya Candra saat memberikan keterangan kpd media. IST

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 pada 11 November 2024 lalu.

Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman, Kharis Sucipto menilai kehadiran timnya selaku kuasa hukum dari Erwin Santosa Kadiman terbuka tiga dalam perkara nomor 1/2024, perdata di PN Labuan Bajo yang juga mengajukan banding terhadap keputusan PN Labuan Bajo nomor satu tahun 2024.

Dijelaskan banding yang diajukan kliennya telah diajukan pada 11 November 2024. Kehadiran timnya melakukan follow-up terhadap progres dari memori banding yang sudah diajukan. Diperoleh informasi memori banding sudah dikirimkan kepada pihak terbanding, yaitu pihak Bapak Rudini yang sebagai terbanding dalam perkara ini, mereka sudah terima pada tanggal 18 November 2024 atau kemarin.
"Perlu Kami juga sampaikan bahwa dalam memori banding kami mengajukan satu permohonan untuk dibukannya sidang pemeriksaan tambahan. Mengingat di dalam memori banding itu kami juga mengajukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan putusan nomor satu yang sedang kami ajukan banding" ungkap Kharis.

Kharis mengungkapkan dalam memori banding kami memang membahas banyak hal mengenai pertimbangan putusan yang menurut kami tidak bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan, khususnya dokumen yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam mengabulkan gugatan, penggugat sebagian.

Sebelum masuk ke dalam fakta-fakta tersebut, kami ingin menegaskan bahwa ini adalah amar putusan. Amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo nomor satu tahun 2024. Kami ingin menegaskan bahwa di dalam amar putusan ini tidak satupun amar putusan yang menyatakan penggugat atau Bapak Muhamad Rudini adalah pemilik tanah. "Ya bisa dilihat, di sini yang dinyatakan terhadap diri penggugat nomor dua adalah salah satu ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta dan Almarhum Siti Lanung. Tidak menyatakan sebagai pemilik tanah" ujarnya.

Lebih lanjut Kharis menjelaskan bahwa sementara yang berkaitan dengan tanah yang disebutkan adalah menyatakan objek sengketa dan seterusnya adalah sah milik Ibrahim Hanta dan Almarhum Siti Lanung. Jadi tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan Muhamad Rudini adalah pemilik tanah dan ini belum berkekuatan hukum tetap karnanya belum bisa di eksekusi.

"Kami berharap kepada pihak-pihak yang terkait khususnya dalam perkara ini untuk menahan diri, belum mendiklair dirinya sebagai pemilik tanah, belum ada hak untuk menyatakan siapapun berdasarkan putusan ini siapa yang menjadi pemilik tanah dan dengan di ajukannya memori banding mak sertifikat hak milik yang sudah terbit di atas tanah sengketa masih berlaku dan masih sah sehingga saat ini pemilik pemilik yang sah adalah masih pemegang sertifikat" tambahnya.

Kharis juga tambahkan mengenai ada satu bukti yang diajukan didalam persidangan tingkat pertama oleh Penggugat karena ini sudah dibuka untuk umum dan ini menjadi satu pertimbangan putusan yang diajukan oleh Penggugat atau pihak Muhamad Rudini sebagai bukti yang kemudian di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.

Arindra Bratanatha, mengatakan jadi memang upaya hukum banding itu lupakan upaya hukum yang diberikan oleh hukum untuk orang-orang yang di Zolimi, di tingkat pertama hasil putusan yang di Zolimi Perasa tidak terima, jadi upaya hukum banding itu memang upaya hukum yang disediakan oleh Undang-Undang pada kami, pada pihak yang di Zolimi. Kenapa kami bisa bilang kami di Zolimi karena masyarakat Adat di Labuan Bajo semua paham tentang ini.

"Siapa yang berhak untuk memberikan tanah yaitu dari ketua Fungsionaris Adat, Haji Ishaka dan Haku Mustafa almarhum. Sekarang kita dihadapkan oleh orang yang mendapatkan tanah, baru di tahun 2019 oleh seorang penata Adat, silahkan masyarakat menilai dari tahun 1990 kita mendapatkan tanah, tidak ada masalah tidak ada perkara, kita bisa memanfaatkan itu, kenapa tiba-tiba di tahun 2019 di permasalahkan" ungkap Arindra.

Arindra menambahkan di tahun 2020 diajukan gugatan dan tahun 2021, 2022 juga terus dilakukan kapan selesainya, coba masyarakat menilai perkara ini lebih dalam disampingkan aspek hukumnya, lihatlah apakah memang seorang penata adat almarhum Haji Adam Juje itu memang berwenang untuk memberikan tanah di Labuan Bajo, silahkan masyarakat menilai apakah pernah ada preseden seperti itu dari sisi pembelian tanah.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra, mengatakan kami selaku pemilik hak atas tanah sebagaimana terbukti dalam sertifikat yang sudah terbit dan sudah kasih buktikan juga dalam persidangan, kami hanya akan menegaskan kembali bahwa kami adalah orang atau warga negara Indonesia yang taat dan patuh akan hukum bahwa hak kami adalah untuk mengajukan banding sehingga kami mengingatkan kepada semua pihak tidak hanya kepada pihak bapak Muhamad Rudini tetapi juga kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas seolah-olah putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam proses banding ini, kami sudah dalam proses persidangan sebelumnya kami sudah mengajukan bukti-bukti yang sebenarnya sangat patut untuk menjadi pertimbangan dari pihak mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo" tambah Mursyid.(kr2)

  • Bagikan