LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Muhammad Rudini Cs dilaporkan oleh Muhammad Syair ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat pada (3/11) lalu setelah diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang dijadikan alat bukti dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Selain Muhamad Rudini ikut terlapor Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra kepada Timor Express, Selasa (19/11) menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya karena ada beberapa hal yang diduga telah masuk dalam ranah pidana. Diantaranya dugaan penggunaan dokumen palsu terkait tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT.
"Jadi memang betul hari ini dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Manggarai Barat terkait adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson" ungkap Mursyid.
Mursyid menjelaskan soal untuk laporan kliennya sendiri terkait dokumen yang diberi nama surat keterangan tertanggal 17 Januari tahun 1998. Surat ini digunakan oleh terlapor dalam satu sidang pidana perkara perdata di PN Labuan Bajo yang mana isi suratnya diduga palsu baik isi maupun tanda tangan.
"Dalam surat itu juga memuat beberapa tanda tangan yang ketahui memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan juga bapak Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku Camat Komodo" ujar Mursyid.
Mursyid juga mengatakan dari empat tanda tangan itu pelapor selaku keturunan dari Haku Mustafa mencurigai ada kejanggalan
terhadap dokumen itu. Diuraikan, pertama, dari segi tanda tangan. Menurutnya tanda tangan dalam surat itu tidak identik selaku keturunan Haku Mustafa. Kedua, kejanggalan isi surat. Setelah dilakukan pengecekan isi surat, ternyata tidak tertera di arsip atau dokumen fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.
Isi dari surat itu, yang menerangkan bahwa adanya pembatalan penyerahan tanah adat yang sebenarnya, sudah dilakukan tahun 1991 kepada bapak Nasar kemudian tahun 1998 kemudian dibatalkan secara sepihak. "Selaku pelapor yang memiliki kapasitas menilai isi surat karena sebagai keturunan Haku Mustafa dan ia juga merupakan pelaku fungsionaris Adat Nggorang. beliau paham tidak mungkin ada pembatalan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991," tambahnya.
Lebih jauh Mursyid menjelaskan 7 atau 8 tahun kemudian dibatalkan secara sepihak. Secara hukum adat, pembatalan itu tidak dibenarkan. Sehingga patut diduga, baik isi maupun tanda tangan dipalsukan oleh seseorang yang sejauh ini masih didalami oleh pihak Polres Manggarai Barat dan dugaan pelapor diduga dilakukan oleh Muhamad Rudini dan kawan-kawan. Informasi ini didapatkan dari berbagai sumber oleh pelapor.
Bahwa surat itu digunakan dalam suatu persidangan perkara perdata. Terkait dengan laporan saat ini untuk statusnya, sudah naik ke tingkat penyidikan, berarti diakui atau memang dibenarkan oleh pihak Polres bahwa memang pristiwa pidananya ada. "Terkait siapa yang akan menjadi tersangka, saat ini kita limpahkan semuanya ke pihak berwenang yaitu Polres Manggarai Barat" lanjut Mursyid.
Sementara itu, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mabat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen membenarkan adanya laporan dari Muhamad Syair terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998. Saat ditanya apakah benar laporan Muhamad Syair saat ini sudah ditahan penyidikan, dia pun membenarkan hal itu. "Ia benar,"tegasnya.(kr2)