LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Mursyid mengatakan Muhamad syair adalah fungsionaris Adat Nggorang bersama Haji Ramang Isaka. Jadi dalam laporan ini Muhamad syair memiliki dua kapasitas yaitu sebagai Fungsionaris Adat Nggorang dan juga selaku keturunan atau cucu dari Haku Mustafa.
Sebagai catatan beliau memiliki hak hukum untuk melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen pembatalan. Selaku sebagai fungsionaris Adat Nggorang beliau berhak untuk meluruskan kebenaran dan menilai keabsahan surat atau dokumen yang isinya memuat surat pembatalan pembagian tanah secara sepihak.
Sehingga setelah dilakukan pengecekan kembali berkas-berkasnya, Surat Keterangan 17 Januari 1998 setelah di cek di kearsipan Fungsionaris Adat Nggorang, tidak ada dokumen pembatalan itu. "Menjadi sangat aneh ketika orang yang mengeluarkan surat itu tidak memiliki arsip atau kopiannya. Kemudian diperkuat keterangan dari berbagai sumber soal dokumen pembatalan itu,"ujarnya
Mursyid juga mengungkapkan pihak-pihak terkait juga tidak mengakui adanya surat pembatalan itu termasuk dari keluarga Nazar sendiri.
Kalau menurut cerita dari Nazar bahwa mendapatkan tanah dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa, kemudian tahun 1998 dibatalkan cukup aneh rasanya dibatalkan tapi Nazar sendiri tidak mengetahui dan bahkan tahun 2010 Nazar sempat mengeluarkan surat lagi terkait pelepasan hak atas tanah itu yang menjadi salah satu poin yang akan didalami oleh pihak Kepolisian.
Juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait baik itu dari pihak keturunan Nasar almarhum, dari Camat dan Lurah juga sudah diperiksa bahkan cukup dan sangat bagus keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa ini.
Jadi memang ketika terkonfirmasi peristiwa pidananya sudah ada, maka statusnya sekarang sudah naik ke penyidikan dan memang sudah terkonfirmasi peristiwa pidananya ada. Jadi mungkin kita bisa simpulkan bahwa memang betul dokumen itu palsu atau tidak benar dan dalam kapasitas tanda tangan kita juga konfirmasi itu juga tidak identik atau palsu, namun siapa yang memalsukan itu masih diteliti oleh pihak kepolisian.
"Sampai hari ini, berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian ada nama-nama baru yang muncul tetapi ada indikasi ini dilakukan oleh sindikat. Sebagai kuasa hukum dari pelapor kami memahaminya bahwa ini adalah salah satu praktik mafia tanah yang umumnya dilakukan di berbagai kota dan salah satu pola yang dilakukan adalah memalsukan dokumen" tutup Mursyid.(kr2)