DLHK Rencana Bangun TPST di Alak

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX SUASANA. Beginilah kondisi TPA Alak di mana banyak sampah bertumpuk dan sementara dipilah oleh para pemulung. Diabadikan beberapa waktu lalu.

Sistem Sanitary Landfill, Pengelolan Sampah Jadi Lebih Baik

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Dengan model pengelolaan sampah lama maka membuat sampah tidak mampu dikelola dengan baik.

Karena kondisi itulah maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang mulai merencanakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Alak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Kupang, Matheos Maahury mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan dinas teknis lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah mulai melakukan perencanaan untuk pembangunan TPST.

Dia mengatakan, untuk rencana anggarannya belum dipastikan. Namun yang pasti anggaran akan didukung oleh pemerintah pusat.

"Tugas pemerintah daerah adalah menyiapkan lahan dari sekarang, agar pembangunan TPST segera dimulai pada awal tahun 2025," jelasnya.

Dia mengaku, bahwa saat ini sistem yang digunakan di TPA Alak adalah sistem ke open damping sehingga tidak efektif untuk memproses sampah. Jadi, dengan pembangunan TPST menggunakan sistem sanitary landfill maka pengelolaan sampah bisa lebih baik.

Dia mengatakan, sistem sanitary landfill, menggunakan sistem pengolahan sampah, sehingga sampah-sampah itu ditanam, agar cepat terurai. Namun tentunya sampah-sampah harus dipilah terlebih dahulu atau dibedakan antara sampah organik dan non organik.

"Paling tidak, kedalamannya bisa lima meter, dengan lahan seluas 11 hektare. Dengan ini maka dipastikan sistem pengolahan sampah di Kota Kupang akan lebih baik dari waktu ke waktu dan tentunya sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat, agar mulai memilah sampah mulai dari rumah, agar tidak menyulitkan saat sudah sampai di TPA Alak," jelasnya.

Matheos Maahury menjelaskan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pun harus terus dilakukan agar bisa membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan. Jam buang sampah pun harus tertib, karena ketika jam pengangkutan selesai, banyak masyarakat yang datang dan membuang sampah lagi, akhirnya terkesan kotor.

"Tentang peraturan daerah, akan mulai diterapkan pada 2025 nanti. Bunyinya bahwa setiap rumah tangga wajib membayarkan retribusi dan akan dikelola oleh karang taruna, sebagai salah satu bentuk pemberdayaan pemuda di lingkungan," ungkapnya.

Begitu juga dengan hotel restoran juta wajib membayarkan retribusi sampah. Untuk besarannya, kata dia, yaitu sebesar Rp 3.000 per rumah tangga, untuk kategori rumah tangga miskin, dihitung juga berdasarkan besaran daya listrik yang dipakai.

"Kalau untuk kelas bawah atau dengan daya listrik 1.200 dan 900 VA, sebesar Rp 13.000, kelas menengah Rp 27.000, dan kelas atas sebesar Rp 49.000. Sementara untuk hotel sendiri dimulai dari Rp 300.000 sampai Rp 600.000. Dibayarkan per bulan, bahkan kalau hotel dihitung per jumlah hunian kamar," ungkapnya.

Pengawas Lingkungan Hidup, Sub Koordinator Substansi Penanganan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Meksy S. Pingak juga mengatakan, pada tahun 2022, produksi sampah sebanyak 227,93 ton per hari, sementara yang diangkut ke TPA sebanyak hanya sebanyak 160 ton per hari.

"Sisanya itu ada yang didaur ulang atau dibawa oleh penghasil sampah ke Pengepul, Bank Sampah, Rumah Kompos, TPS 3R), ada yang masih dibuang di sembarang tempat atau dibakar," katanya.

Sementara pada tahun 2023, produksi atau timbulan sampah sebanyak 234,46 ton per hari, yang diangkut ke TPA sebanyak 166,51 ton per hari.

"Sisanya itu ada yang didaur ulang, atau dibawa oleh penghasil sampah ke Pengepul, Bank Sampah, Rumah Kompos, TPS 3R), ada yang masih dibuang di sembarang tempat atau dibakar," ungkapnya.

Komposisi dan sumber sampah, berasal dari sisa makanan 29 persen, kayu ranting dan daun 17 persen, kertas karton 13 persen, plastik 19,5 persen, logam 4,25 persen, kain/tekstil 3 persen, karet/kulit 2,8 persen, Kaca 3,3 persen lainnya 8,15 persen.

Sumber sampah rumah tangga 48 persen, perkantoran 8 persen, pasar 19,5 persen, pusat perniagaan 11 persen, fasilitas publik 7,5 persen, kawasan 4 persen dan lainnya 2 persen. (thi/gat/dek)

  • Bagikan