Polda NTT Kembali Cokok Tiga Terduga TPPO

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tampak ketiga terduga TPPO usai diamankan Polda NTT di Kediri Provinsi Jawa Timur saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Rabu (20/11)

Mikael Feka: TPPO akan Tuntas jika Atasi Akar Masalahnya

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Setelah IIM, 21 dan VN, 29, diamankan beberapa pekan kemarin, penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT kembali menangkap tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam TPPO dengan modus program pemagangan ke Taiwan.

Ketiga terduga pelaku TPPO ini diamankan dk Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur pada Selasa malam (19/11). Penangkapan ini sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku TPPO ini masing-masing berinisial RB, DWB, dan BA. Ketiganya juga diduga memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang. Bahkan diketahui kalau ketiganya juga telah beroperasi sepanjang tahun 2024.

"Penangkapan di Kediri ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VN yang ditangkap pada 12 November di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali," jelas Ariasandy.

Ketiga terduga pelaku yang baru diamankan ini juga sudah dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11) sekira pukul 11.00 Wita menggunakan pesawat Lion Air. Terduga pelaku RB merupakan Komisaris Utama PT. Mapan Jaya Sentosa. Ia menyediakan fasilitas bagi tersangka VN untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.

Terduga pelaku DWB berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp (WA). DWB juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktik ini. Sementara terduga pelaku BA bertugas sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.

Jaringan ini juga telah mengirimkan sekira 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang.

Dengan diamankannya ketiga terduga TPPO ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk tujuh lembar print out rekening koran Bank BCA atas nama PT. Mapan Jaya Sentosa. Penyidik Polda NTT akan mengambil langkah-langkah berikut pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, Pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/provinsi, pelengkapan berkas perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat perbuatannya maka ketiga terduga pelaku TPPO ini dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kabid Himas Polda NTT menegaskan komitmen bahwa pihaknya akan memberantas kasus TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kombes Pol. Ariasandy.

Dengan penangkapan ini, Polda NTT berharap dapat mencegah lebih banyak korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.

Sementara Akademisi Ilmu Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Mikael Feka mengapresiasi Polda NTT yang terus memerangi TPPO di wilayah NTT.

"TPPO adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena obyeknya adalah manusia yang diperdagangkan dengan berbagai modus operandi sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional," kata Mikael Feka.

Perdagangan orang, katanya, tidak saja menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga musuh masyarakat internasional.
Karena itu, dirinya meminta agar pemerintah perlu secara lebih serius menangani akar masalah dari TPPO adalah kekurangan lapangan pekerjaan dan pengetahuan masyarakat tentang Perdagangan orang sehingga masyarakat sering terbuai dengan bujukan dan rayuan untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Menurutnya, Indonesia perlu perbaikan dan peningkatan ekonomi, mengatasi masalah kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja.

"Menurut saya, kalau akar TPPO ini dapat diatasi maka TPPO bisa sirna dari bumi Indonesia. TPPO tidak cukup dengan penegakan hukum pidana tetapi negara harus memainkan perannya benar-benar sebagai negara kesejahteraan (walfare state)," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan