KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kasus terbakarnya sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Alak menimbulkan banyak masalah, termasuk ancaman penyakit bagi warga sekitar.
Sesuai data dari Puskesmas Alak dengan wilayah pelayanan mencakup TPA Alak, tercatat adanya peningkatan kasus pasien penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama masa kebakaran sampah di TPA Alak.
Data yang dihimpun dari Kepala Puskesmas Alak, dr. Panondang Panjaitan bahwa kasus ISPA terjadi peningkatan dari 6.819 kasus pada tahun 2022 hingga 8.235 pada tahun 2023. Klasifikasi pasien terbanyak merupakan balita, lanjut usia, anak-anak dan kelompok rentan.
“Kalau untuk kategori usia muda, laki-laki memang tidak terlalu berdampak. Mereka tidak banyak mengeluh dan memang secara data, terjadi peningkatan di kategori balita, anak-anak dan orang tua atau lanjut usia,” terang dr. Panondang.
TPA di Kecamatan Alak dibangun pada tahun 1997 dan mulai beroperasi sejak tahun 1998 merupakan fasilitas persampahan utama di Kota Kupang. TPA Alak memiliki luas 9,14 hektare (Ha) dengan jarak tempuh ke TPA Alak dari pusat kota kurang lebih 16 km. Mulai mengalami kebakaran sejak tahun Agustus, September dan Desember 2022, terbakar lagi di bulan Oktober 2023 dan berulang lagi di tahun Juli 2024.
Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) NTT dan Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK) pasca dua hari sejak TPA Alak terbakar kembali, di tanggal 16 Juli 2024 mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat 1 Pemerintah Kota (Pj Wali Kota), tergugat 2 DPRD Kota Kupang (pimpinan DPRD), terkait kegagalan tata kelola sampah yang tidak sesuai dengan Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang tata kelola sampah.
Terdapat enam isi gugatan warga Kota Kupang yakni, Wali Kota Kupang harus melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku dalam UU 18/2008, PP 81/2012 dan Permen PUPR 03/2013. Wali kota Kupang juga harus melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak, dengan system pembuangan terbuka berdasarkan perintah dari UU 18/2008 dan mengalihkan menjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku dalam uu 18/2008, PP 81/2012 dan Permen PUPR 03/2013 dan Perda Kota Kupang nomor 3 tahun 2011.
Selain itu, Wali Kota Kupang juga harus melakukan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan dan menyelenggarakan system tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur uu 18/2008 dan Perda Kota Kupang nomor 3 tahun 2011.
Wali Kota Kupang harus melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah setiap tahunnya, berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2021 untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang didalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA Alak di Kota Kupang.
Wali Kota dan DPRD Kota Kupang harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2008.
Selai Wali Kota Kupang, DPRD Kota Kupang juga harus menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait dengan pengelolaan sampah, sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014.
Alasan menggugat pemerintah agar persoalan sampah menjadi persoalan yang serius untuk ditangani, tidak hanya dengan mengirimkan tangki air atau pemadaman kebakaran untuk memadamkan api di lokasi TPA, sebab itu bukan solusi, yang ada itu hanya membuat TPA Alak mengalami kebakaran yang berulang.
“Pemerintah harus dengan jeli dalam memperhatikan persoalan sampah dari hulu ke hilir, artinya ada system yang perlu disiapkan, kalau hanya menagih kesadaran masyarakat tanpa adanya system yang mengatur juga sama saja,” kata Staf Advokasi, Kampanye dan Pengorganisasian Rakyat Walhi NTT, Gres Gracelia.
Gres mengatakan, Kota Kupang darurat pengelolaan sampah, pengabaian yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang terhadap system pengelolaan sampah di daerahnya membuat warga mengajukan gugatan, sudah berulang kali TPA Alak terbakar dan belum ada pembenahan yang dilakukan, padahal menurut amanat UU nomor 18 tahun 2008, TPA system open Dumping, kumpul angkut dan buang sudah seharusnya ditutup dan tidak digunakan lagi. (thi/gat/dek)