KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja akhrinya melimpahkan terduga anak pelaku dan barang bukti (BB) tindak pidana percabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (20/11).
Terduga anak pelaku ini berinisial JAT, 14, dibawa oleh penyidik Aipda Ernalia Manuhutu dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
“Setiap tersangka termasuk anak pelaku yang akan kami tahap dua ini, sebelumnya kami bawa ke Biddokkes untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (21/11).
Saat diserahkan, kata Kombes Pol. Aldinan, terduga anak pelaku didampingi ibu kandungnya, pihak dari Balai Pemasyarakatan Kupang dan penasehat hukum.
“Setelah berkas perkara P21, selanjutnya kami tahap dua terduga anak pelaku dan barang bukti untuk segera mendapat kepastian dan keadilan hukum melalui proses persidangan di pengadilan,” sebut Kombes Pol. Aldinan.
Tersuga anak pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.
“Terduga anak pelaku ini dijerat Undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kombes Pol. Aldinan.
Diketahui bahwa korbannya saat ini yang berusia 7 tahun mendapat perlakukan tidak senonoh dari anak pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023. (r1/gat/dek)