Bawaslu Kota Kupang Petakan TPS Rawan

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PENJELASAN. Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A. Nange (tengah) didampingi Komisioner Muhammad Fathuda dan Leonardus L. Liwun memberikan penjelasan mengenai pemetaan TPS rawan di Kota Kupang, Sabtu (23/11).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kota Kupang. Dari hasil pemetaan itu, ditemukan empat TPS rawan di wilayah Kota Kupang.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange mengatakan bahwa hasil pemetaan TPS rawan ini dilakukan secara berjenjang.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi salah satu pegangan kita dalam persiapan di hari pemungutan suara nantiya," jelasnya.

Terkait pemilih penyandang disabilitas juga diberikan ruang khusus yaitu ada lima kursi yang disiapkan untuk pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia yang diprioritaskan terlebih dahulu.

"Ada satu bilik suara yang terpisah dengan ukuran agak lebih lebar untuk memudahkan pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda dan tongkat," ungkapnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Humas, Muhammad Fathuda juga menjelaskan bahwa pemetaan indentifikasi TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling terjadi. Ke-18 indikator yang tidak terjadi dan dua indikator yang sama sekali tidak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan dari delapan variabel dan 26 indikator diambil dari 552 TPS di 51 Kelurahan yang tersebar di 6 Kecamatan wilayah Kota Kupang.

"Pengambilan TPS rawan dilakukan selama enam hari," ujarnya.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam,logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).

Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Sementara 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yaitu, pertama, 195 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Kedua, 185 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).

Ketiga, 147 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan).

Keempat, 139 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
Terhadap data TPS rawan, Bawaslu Kota Kupang melakukan strategi pencegahan yaitu melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, mengimbau kepada KPU Kota Kupang untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif.

Selain itu, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Kota Kupang merekomendasikan KPU Kota Kupang untuk menginstruksikan kepada jajaran Penyelenggara, PPK, PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan.

Selain itu, melakukan pencermatan terhadap akurasi data pemilih dan verifikasi secara ketat terhadap kebenaran atau keabsahan dokumen pengguna hak pilih di TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas dan waktu).

"Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," ungkapnya.

Terkait dengan TPS rawan ini dari Bawaslu Kota Kupang selalu berkomunikasi dengan stakeholder yang ada dalam hal ini sentra Gakkumdu.

Contohnya, hal-hal sempat ada kekerasan verbal di TPS itu pengamanannya langsung pendobelan oleh pihak pengamanan sehingga potensi untuk konflik lebih besar bisa diredam.

"Kita petakan TPS rawan sehingga Pemilu kali ini kita cegah agar tidak terjadi lagi seperti Pemilu kemarin," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version